Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 118

Tentang PEMBENTUKAN TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 118
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengawal serta memantau jalannya anggaran daerah. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mengevaluasi dan mengawasi kegiatan pembangunan di Kabupaten Bantul yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar berjalan sesuai dengan target yang telah direncanakan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci tugas pokok dari Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) sebagai berikut:

  • Melakukan koordinasi dengan seluruh Perangkat Daerah guna mendorong percepatan penyerapan anggaran agar sesuai dengan target output dan outcome yang ditetapkan.
  • Menyiapkan bahan laporan sebagai instrumen evaluasi dan pemantauan (monitoring) bagi pimpinan dalam mengambil keputusan strategis.
  • Memberikan bantuan administratif kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bantul dalam proses penyusunan anggaran daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan pelaporan teknis yang mencakup poin-poin berikut:

  1. Penyampaian laporan perkembangan realisasi anggaran wajib dilakukan setiap bulan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Sekretariat Kantor Staf Presiden.
  2. Pelaporan data juga harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui sistem aplikasi SIMON TEPRA.
  3. Segala biaya operasional yang muncul dalam pelaksanaan tugas tim ini secara penuh dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, tim pengawas ini memiliki struktur komando yang jelas di mana seluruh tanggung jawab akhir berada di tangan Bupati Bantul. Susunan personalia tim ini bersifat kolektif yang melibatkan unsur pimpinan daerah, mulai dari Bupati sebagai Pembina, Wakil Bupati sebagai Pengarah, Sekretaris Daerah sebagai Penanggungjawab, hingga pejabat teknis dari instansi terkait seperti Bappeda dan Inspektorat Daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.