| Tentang | PEMBENTUKAN TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 118 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengawal serta memantau jalannya anggaran daerah. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mengevaluasi dan mengawasi kegiatan pembangunan di Kabupaten Bantul yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar berjalan sesuai dengan target yang telah direncanakan.
Keputusan ini merinci tugas pokok dari Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan pelaporan teknis yang mencakup poin-poin berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, tim pengawas ini memiliki struktur komando yang jelas di mana seluruh tanggung jawab akhir berada di tangan Bupati Bantul. Susunan personalia tim ini bersifat kolektif yang melibatkan unsur pimpinan daerah, mulai dari Bupati sebagai Pembina, Wakil Bupati sebagai Pengarah, Sekretaris Daerah sebagai Penanggungjawab, hingga pejabat teknis dari instansi terkait seperti Bappeda dan Inspektorat Daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.