Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 118

Tentang PEMBENTUKAN TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 118
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal pemerintah daerah untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh anggaran daerah dapat diawasi dan dievaluasi secara sistematis agar mencapai target yang telah ditentukan.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki mandat utama untuk mengawal akuntabilitas keuangan daerah melalui tugas-tugas berikut:

  1. Mengoordinasikan seluruh Perangkat Daerah demi mempercepat penyerapan anggaran agar sesuai dengan target yang ada, guna menghindari penumpukan anggaran di akhir tahun.
  2. Menyediakan data dan analisis yang berfungsi sebagai bahan monitoring, evaluasi, serta dasar bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan strategis.
  3. Menyusun laporan realisasi anggaran secara periodik setiap bulan.
  4. Memberikan dukungan dari sisi administrasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses penyusunan anggaran daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat fokus utama dan langkah teknis yang wajib diikuti oleh tim, di antaranya:

  • Pelaporan hasil pengawasan wajib disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Sekretariat Kantor Staf Presiden dan Menteri Dalam Negeri melalui aplikasi SIMON TEPRA (Sistem Informasi Monitoring Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran).
  • Struktur tim dipimpin langsung oleh Bupati Bantul sebagai Pembina dan Wakil Bupati Bantul sebagai Pengarah, dengan anggota yang berasal dari instansi teknis seperti Bappeda, Inspektorat, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
  • Segala pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim ini sepenuhnya dibebankan pada pos APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam peraturan ini adalah:

  • Tim Evaluasi dan Pengawasan memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul atas seluruh pelaksanaan tugasnya.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Susunan personalia tim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini, mencakup unsur-unsur pimpinan daerah hingga pejabat teknis di tingkat subbidang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.