| Tentang | PEMBENTUKAN TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 118 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal pemerintah daerah untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh anggaran daerah dapat diawasi dan dievaluasi secara sistematis agar mencapai target yang telah ditentukan.
Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki mandat utama untuk mengawal akuntabilitas keuangan daerah melalui tugas-tugas berikut:
Dalam pelaksanaannya, terdapat fokus utama dan langkah teknis yang wajib diikuti oleh tim, di antaranya:
Beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam peraturan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.