Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 377

INFORMASI PRODUK HUKUM


Tentang HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D) DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 377
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D) DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2020