Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 385

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 385
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Agustus 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 385 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai penunjukan pejabat pengelola keuangan untuk Dana Keistimewaan. Peraturan ini berstatus sebagai peraturan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2020. Alasan utama penerbitan aturan ini adalah adanya penambahan kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah di Kabupaten Bantul yang memerlukan penyesuaian personel pengelola anggaran agar pelaksanaan program berjalan sesuai payung hukum yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini berfokus pada pembaruan daftar pejabat yang bertanggung jawab dalam siklus keuangan daerah. Berikut adalah poin-poin perubahan mendasar yang diatur:

  • Penetapan personel yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di berbagai dinas.
  • Penunjukan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang bertugas mengelola teknis transaksi keuangan.
  • Penyelarasan nomenklatur jabatan dan instansi, seperti Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana).
  • Kepastian hukum bagi pejabat pengelola dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang bersumber dari Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran dalam keputusan ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Pengelolaan dana wajib dilakukan oleh pejabat yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini sesuai dengan unit kerja masing-masing.
  2. Setiap pengeluaran harus didasarkan pada Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 yang telah diubah.
  3. Proses penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban wajib mengikuti prosedur teknis yang diatur dalam Peraturan Bupati mengenai tata cara bendahara.
  4. Prioritas alokasi dana ditujukan untuk mendukung urusan keistimewaan yang meliputi bidang kebudayaan, pertanahan, tata ruang, dan urusan wajib lainnya di Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak terkait:

  • Pejabat yang ditunjuk dilarang melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam menjalankan tugas pengelolaan keuangan negara.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun anggaran 2020.
  • Segala lampiran yang berisi daftar nama pejabat merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari naskah utama Keputusan Bupati ini.
  • Apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai aturan perundang-undangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Agustus 2020. Bupati Bantul, SUHARSONO.

.