| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 385 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Agustus 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Agustus 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 385 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai penunjukan pejabat pengelola keuangan untuk Dana Keistimewaan. Peraturan ini berstatus sebagai peraturan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2020. Alasan utama penerbitan aturan ini adalah adanya penambahan kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah di Kabupaten Bantul yang memerlukan penyesuaian personel pengelola anggaran agar pelaksanaan program berjalan sesuai payung hukum yang berlaku.
Isi teknis dalam keputusan ini berfokus pada pembaruan daftar pejabat yang bertanggung jawab dalam siklus keuangan daerah. Berikut adalah poin-poin perubahan mendasar yang diatur:
Pelaksanaan anggaran dalam keputusan ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Agustus 2020. Bupati Bantul, SUHARSONO.
.