| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 100 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL (KONI) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 378 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Agustus 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2020
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 100 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL (KONI) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 378 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya (Nomor 100 Tahun 2020) mengenai pemberian dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah peraturan perubahan yang diterbitkan sebagai respon legal terhadap adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berdampak pada perlunya penyesuaian atau perubahan anggaran belanja hibah daerah untuk tahun anggaran 2020.
Peraturan ini menegaskan bahwa penggunaan dana hibah harus tetap mengikuti prosedur formal meskipun terjadi perubahan anggaran. Larangan tersirat dalam peraturan ini adalah melakukan pencairan atau penggunaan dana tanpa adanya addendum naskah perjanjian yang sah. Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku secara legal pada tanggal ditetapkan, sehingga seluruh proses administrasi keuangan berikutnya wajib mengacu pada nominal perubahan ini demi kepastian hukum dan akuntabilitas anggaran daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.