Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 378

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 100 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL (KONI) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 378
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2020
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 100 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL (KONI) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 378 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya (Nomor 100 Tahun 2020) mengenai pemberian dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah peraturan perubahan yang diterbitkan sebagai respon legal terhadap adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berdampak pada perlunya penyesuaian atau perubahan anggaran belanja hibah daerah untuk tahun anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

  • Dasar pertimbangan utama perubahan ini adalah kondisi darurat kesehatan masyarakat akibat Covid-19 yang menuntut efisiensi atau realokasi anggaran daerah.
  • Perubahan secara spesifik dilakukan pada bagian Lampiran keputusan yang mengatur rincian penerima dan besaran uang yang disalurkan.
  • Keputusan ini menjadi landasan hukum bagi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk melakukan penyesuaian administratif dalam penyaluran dana olahraga di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Besaran total penerimaan hibah yang dialokasikan untuk KONI Kabupaten Bantul adalah sebesar Rp9.350.000.000,00 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
  2. Pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana ini adalah Ketua KONI Kabupaten Bantul (saat itu dijabat oleh Drs. H. Subandrio, MPd.).
  3. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul diinstruksikan untuk segera melakukan addendum atau perubahan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai dengan nilai anggaran yang baru ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa penggunaan dana hibah harus tetap mengikuti prosedur formal meskipun terjadi perubahan anggaran. Larangan tersirat dalam peraturan ini adalah melakukan pencairan atau penggunaan dana tanpa adanya addendum naskah perjanjian yang sah. Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku secara legal pada tanggal ditetapkan, sehingga seluruh proses administrasi keuangan berikutnya wajib mengacu pada nominal perubahan ini demi kepastian hukum dan akuntabilitas anggaran daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.