| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA BANTUL SMART CITY KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 411 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 September 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA BANTUL SMART CITY KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 411 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pelaksana Bantul Smart City di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dukungan teknis bagi Dewan Smart City dalam mewujudkan program kota cerdas di wilayah tersebut. Keputusan ini merupakan aturan baru yang berfungsi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 220 Tahun 2018 agar lebih relevan dengan perkembangan kebutuhan daerah.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan tugas spesifik bagi tim yang terlibat dalam pengembangan teknologi daerah. Beberapa poin tugas utama tim tersebut meliputi:
Dalam menjalankan fungsinya, Tim Pelaksana wajib mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Dokumen ini juga memuat aturan khusus mengenai masa transisi dan tanggung jawab hukum sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 September 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.