Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 411

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA BANTUL SMART CITY KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 411
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA BANTUL SMART CITY KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 411 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pelaksana Bantul Smart City. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk mendukung tugas Dewan Smart City dalam mewujudkan konsep kota cerdas di Kabupaten Bantul. Status peraturan ini berfungsi mencabut dan menggantikan ketentuan lama, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 220 Tahun 2018, guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan teknis saat ini.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan rincian tugas tim pelaksana dalam mengelola infrastruktur digital daerah. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Penyusunan masterplan atau blue print sebagai panduan utama pembangunan kota cerdas.
  • Penyusunan regulasi pendukung agar implementasi program memiliki payung hukum yang kuat.
  • Analisis kebutuhan sistem informasi, solusi desain, serta penyelarasan sistem pendukung di lingkungan pemerintah kabupaten.
  • Pengembangan dan pengintegrasian sistem informasi di seluruh Perangkat Daerah untuk menghindari tumpang tindih data.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim Pelaksana memiliki fokus utama pada integrasi teknologi dan efisiensi birokrasi dengan urutan langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Memberikan persetujuan teknis atas setiap program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi antar instansi dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan efektifitas.
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap jalannya sistem yang telah diimplementasikan.
  3. Melaporkan seluruh hasil pelaksanaan tugas secara langsung kepada Bupati Bantul.
  4. Segala pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Tim Pelaksana dilarang menjalankan program pengembangan TI secara parsial tanpa adanya integrasi atau persetujuan yang memperhatikan keselarasan sistem secara umum.
  • Keputusan ini secara otomatis membatalkan keberlakuan Keputusan Bupati Nomor 220 Tahun 2018 mengenai tim pelaksana versi sebelumnya.
  • Keanggotaan tim bersifat lintas sektoral yang mencakup unsur pejabat daerah, camat, hingga melibatkan unsur praktisi dan akademisi untuk menjamin aspek keahlian teknis dalam pengambilan kebijakan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.