| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA BANTUL SMART CITY KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 411 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 September 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA BANTUL SMART CITY KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 411 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pelaksana Bantul Smart City. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk mendukung tugas Dewan Smart City dalam mewujudkan konsep kota cerdas di Kabupaten Bantul. Status peraturan ini berfungsi mencabut dan menggantikan ketentuan lama, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 220 Tahun 2018, guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan teknis saat ini.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan rincian tugas tim pelaksana dalam mengelola infrastruktur digital daerah. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
Tim Pelaksana memiliki fokus utama pada integrasi teknologi dan efisiensi birokrasi dengan urutan langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.