Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 411

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA BANTUL SMART CITY KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 411
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA BANTUL SMART CITY KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 411 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pelaksana Bantul Smart City di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dukungan teknis bagi Dewan Smart City dalam mewujudkan program kota cerdas di wilayah tersebut. Keputusan ini merupakan aturan baru yang berfungsi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 220 Tahun 2018 agar lebih relevan dengan perkembangan kebutuhan daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan tugas spesifik bagi tim yang terlibat dalam pengembangan teknologi daerah. Beberapa poin tugas utama tim tersebut meliputi:

  • Menyusun dokumen perencanaan strategis berupa masterplan atau blue print Bantul Smart City.
  • Merumuskan regulasi dan landasan hukum yang diperlukan untuk implementasi teknis di lapangan.
  • Melakukan analisis mendalam terhadap kebutuhan sistem informasi, solusi teknologi, serta melakukan desain sistem yang selaras.
  • Mengembangkan dan mengintegrasikan sistem informasi di seluruh unit Perangkat Daerah agar tercipta konektivitas data yang solid.
  • Melaksanakan fungsi pengawasan melalui monitoring dan evaluasi, serta melaporkan hasilnya secara berkala kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, Tim Pelaksana wajib mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Pemberian persetujuan atas program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi antar instansi harus didasarkan pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
  2. Ketua I dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, sementara Ketua II dijabat oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk memastikan koordinasi lintas sektor.
  3. Tim melibatkan berbagai unsur mulai dari pejabat struktural di tingkat Dinas, Kecamatan, hingga unsur Praktisi dan Akademisi untuk memberikan masukan ahli.
  4. Seluruh biaya operasional dan pelaksanaan tugas tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini juga memuat aturan khusus mengenai masa transisi dan tanggung jawab hukum sebagai berikut:

  • Tim Pelaksana dilarang menjalankan program tanpa koordinasi terpadu, di mana setiap langkah pengembangan harus mendapat persetujuan tim dengan mempertimbangkan integrasi antar instansi.
  • Sejak keputusan ini ditetapkan, maka aturan lama yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 220 Tahun 2018 resmi dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Seluruh personalia yang tercantum dalam lampiran wajib bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 September 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.