Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 4

Tentang TATA CARA DAN LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TATA CARA DAN LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 04 Tahun 2019 ditetapkan dengan tujuan utama untuk mengatur tata cara dan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) agar tercipta kondisi wilayah yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif selama masa Pemilihan Umum Tahun 2019. Peraturan ini merupakan aturan baru yang sekaligus mencabut serta menyatakan tidak berlaku aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2013.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci definisi serta jenis-jenis media kampanye yang boleh digunakan oleh Peserta Pemilu. Alat Peraga Kampanye (APK) meliputi baliho, billboard atau videotron, spanduk, umbul-umbul, dan bendera. Selain APK, diatur pula mengenai Bahan Kampanye seperti selebaran (flyer), brosur, pamflet, poster, stiker, hingga pakaian. Peraturan ini menekankan bahwa kampanye merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan batasan ukuran dan jumlah maksimal untuk setiap jenis atribut agar tidak mengganggu estetika dan keselamatan publik. Beberapa ketentuan teknis tersebut antara lain:

  1. Ukuran Maksimal APK: Baliho (4m x 7m), billboard/videotron (4m x 8m), spanduk (1,5m x 5m), umbul-umbul (1,15m x 5m), dan bendera (4m x 7m).
  2. Alokasi Tambahan per Desa: Setiap desa dibatasi maksimal 5 baliho, 10 spanduk, dan 10 umbul-umbul untuk penambahan mandiri oleh peserta.
  3. Standar Pemasangan: APK wajib menggunakan tiang sendiri, tidak boleh dipaku di pohon, tidak boleh merusak trotoar atau taman, serta harus berjarak minimal 5 meter dari Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau sudut persimpangan.
  4. Tanggung Jawab: Pemasangan, perawatan, dan pembersihan APK sepenuhnya menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu, termasuk risiko yang ditimbulkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan ketat mengenai lokasi pemasangan APK dan bahan kampanye guna menjaga netralitas dan ketertiban umum. Larangan tersebut meliputi:

  • Area Fasilitas Publik: Tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, terminal, pasar kabupaten, dan taman makam pahlawan.
  • Jalan Protokol & Fasilitas Jalan: Dilarang di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, pembatas jalan (devider), tiang listrik, tiang telepon, jembatan, dan halte.
  • Konten Visual: Gambar dan tulisan pada APK dilarang mengandung unsur SARA maupun ujaran kebencian.
  • Sanksi Administrasi: Jika terjadi pelanggaran, Bawaslu akan memberikan surat peringatan untuk menertibkan APK secara mandiri dalam waktu maksimal 3x24 jam. Jika tidak diindahkan, penertiban akan dilakukan secara paksa oleh Satpol PP bersama lembaga terkait.

Seluruh APK wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.