| Tentang | TATA CARA DAN LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM |
| T.E.U Badan/Pengarang | Kantor Kesbang, Politik dan Linmas |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TATA CARA DAN LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 04 Tahun 2019 ditetapkan dengan tujuan utama untuk mengatur tata cara dan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) agar tercipta kondisi wilayah yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif selama masa Pemilihan Umum Tahun 2019. Peraturan ini merupakan aturan baru yang sekaligus mencabut serta menyatakan tidak berlaku aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2013.
Dokumen ini merinci definisi serta jenis-jenis media kampanye yang boleh digunakan oleh Peserta Pemilu. Alat Peraga Kampanye (APK) meliputi baliho, billboard atau videotron, spanduk, umbul-umbul, dan bendera. Selain APK, diatur pula mengenai Bahan Kampanye seperti selebaran (flyer), brosur, pamflet, poster, stiker, hingga pakaian. Peraturan ini menekankan bahwa kampanye merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu.
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan batasan ukuran dan jumlah maksimal untuk setiap jenis atribut agar tidak mengganggu estetika dan keselamatan publik. Beberapa ketentuan teknis tersebut antara lain:
Terdapat larangan ketat mengenai lokasi pemasangan APK dan bahan kampanye guna menjaga netralitas dan ketertiban umum. Larangan tersebut meliputi:
Seluruh APK wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.