| Tentang | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG (RUANG LABORATORIUM I/LABORATORIUM IPA) SMP N 2 PUNDONG KECAMATAN PUNDONG KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 414 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG (RUANG LABORATORIUM I/LABORATORIUM IPA) SMP N 2 PUNDONG KECAMATAN PUNDONG KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 414 Tahun 2020 yang mengatur tentang penghapusan barang milik daerah berupa sebagian bangunan gedung. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah hukum untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan aset daerah, mengingat bangunan tersebut telah dibongkar untuk kemudian dibangun kembali, sehingga perlu dilakukan penghapusan data dari daftar inventaris resmi.
Pelaksanaan penghapusan aset ini mengikuti rincian nilai teknis yang tercantum dalam lampiran peraturan, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.