Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 414

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG (RUANG LABORATORIUM I/LABORATORIUM IPA) SMP N 2 PUNDONG KECAMATAN PUNDONG KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 414
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG (RUANG LABORATORIUM I/LABORATORIUM IPA) SMP N 2 PUNDONG KECAMATAN PUNDONG KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 414 Tahun 2020 yang mengatur tentang penghapusan barang milik daerah berupa sebagian bangunan gedung. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah hukum untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan aset daerah, mengingat bangunan tersebut telah dibongkar untuk kemudian dibangun kembali, sehingga perlu dilakukan penghapusan data dari daftar inventaris resmi.

Poin-Poin Utama

  • Objek penghapusan adalah sebagian bangunan milik SMP N 2 Pundong, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul.
  • Fokus area yang dihapus adalah Ruang Laboratorium I atau Laboratorium IPA.
  • Penghapusan ini dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Bongkaran Nomor 01/Tim.Peng.Bongkrn.Ged/2020.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum formal agar fisik bangunan yang sudah tidak ada tidak lagi membebani catatan akuntansi daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penghapusan aset ini mengikuti rincian nilai teknis yang tercantum dalam lampiran peraturan, yaitu:

  1. Nilai awal bangunan yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C adalah sebesar Rp4.000.000,00.
  2. Persentase perhitungan nilai sisa atau bongkaran ditetapkan sebesar 30%.
  3. Nilai akhir penghapusan yang ditetapkan bagi aset tersebut adalah sebesar Rp1.200.000,00.
  4. Segala rincian dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Terhadap material atau sisa bongkaran bangunan, diatur ketentuan untuk dipergunakan kembali atau dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yakni pada tahun anggaran 2020.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk pengawasan lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.