| Tentang | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 397 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Agustus 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Agustus 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 397 Tahun 2020 merupakan regulasi yang menetapkan pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga sebagai upaya percepatan penanganan dampak wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan landasan hukum bagi pendanaan darurat guna menekan dampak buruk pandemi di berbagai sektor pembangunan daerah.
Isi utama dari keputusan ini mencakup pemberian otoritas kepada instansi terkait untuk memanfaatkan anggaran daerah dalam situasi darurat. Poin-poin mendasarnya meliputi:
Prioritas alokasi anggaran dan langkah pelaksanaan teknis diatur sebagai berikut:
Terdapat ketentuan ketat mengenai pelaporan dan tanggung jawab penggunaan dana publik sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.