Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 397

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 397
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Agustus 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 397 Tahun 2020 merupakan regulasi yang menetapkan pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga sebagai upaya percepatan penanganan dampak wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan landasan hukum bagi pendanaan darurat guna menekan dampak buruk pandemi di berbagai sektor pembangunan daerah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup pemberian otoritas kepada instansi terkait untuk memanfaatkan anggaran daerah dalam situasi darurat. Poin-poin mendasarnya meliputi:

  • Penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung kebijakan kesehatan dan ekonomi.
  • Mendorong metode pemberdayaan atau padat karya dalam pelaksanaan program pemerintah di masa pandemi.
  • Fokus pada diversifikasi usaha bagi pelaku industri kecil agar dapat beradaptasi dengan kebutuhan alat kesehatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas alokasi anggaran dan langkah pelaksanaan teknis diatur sebagai berikut:

  1. Total dana yang dialokasikan dalam keputusan ini adalah sebesar Rp612.235.500,00 (enam ratus dua belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah).
  2. Prioritas penggunaan dana adalah untuk pembuatan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker yang dikerjakan oleh Usaha Kecil Mikro (UKM) penjahit.
  3. Pendanaan bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan ketat mengenai pelaporan dan tanggung jawab penggunaan dana publik sebagai berikut:

  • Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
  • Laporan harus disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan berikutnya.
  • Pelaporan dilakukan secara rutin hingga seluruh rangkaian kegiatan tersebut selesai dilaksanakan secara tuntas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.