Ringkasan Umum
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan. Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa di tingkat desa (Kalurahan) dengan prinsip yang sederhana namun komprehensif. Peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2016, agar selaras dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa yang lebih baru.
Poin-Poin Utama
Pemerintah Kalurahan diberikan kewenangan untuk mengelola pengadaan secara mandiri dengan melibatkan struktur organisasi internal dan masyarakat setempat. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:
- Pengadaan Barang/Jasa dapat dilaksanakan melalui dua metode utama, yaitu Swakelola (dikerjakan sendiri oleh desa) atau melalui Penyedia (pihak ketiga).
- Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang anggotanya berjumlah ganjil (antara 3 sampai 5 orang) yang terdiri dari unsur pamong Kalurahan, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
- Pembagian tugas yang jelas di mana Lurah menetapkan TPK, Carik memeriksa administrasi hasil pekerjaan, dan Kasi/Kaur bertindak sebagai pelaksana kegiatan pengadaan.
- Proses pengadaan harus berpegang pada prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, serta semangat gotong royong dan pemberdayaan masyarakat.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Peraturan ini memberikan panduan teknis mengenai batasan nilai anggaran dan alokasi dana operasional sebagai berikut:
- Pengadaan di Kalurahan pada prinsipnya wajib diupayakan melalui cara Swakelola untuk memaksimalkan penggunaan material setempat dan tenaga kerja warga sekitar.
- Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diberikan belanja operasional maksimal sebesar 3 persen dari total nilai pengadaan untuk biaya honorarium, alat tulis kantor, dan perjalanan dinas.
- Pengadaan melalui penyedia dengan nilai hingga Rp50.000.000 dilakukan melalui pembelian langsung tanpa perlu penawaran tertulis.
- Pengadaan melalui penyedia dengan nilai di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp200.000.000 dilakukan dengan negosiasi harga berdasarkan penawaran tertulis dari satu penyedia.
- Pengadaan melalui penyedia dengan nilai di atas Rp200.000.000 wajib diumumkan secara publik dan melalui proses evaluasi dokumen penawaran teknis serta harga secara formal.
Larangan & Ketentuan Khusus
Untuk menjaga integritas dan kelestarian lingkungan, terdapat beberapa larangan dan aturan khusus yang harus ditaati:
- Dilarang menggunakan bahan, material, atau alat yang memiliki potensi merusak lingkungan sekitar lokasi pengadaan.
- Kaur Keuangan dilarang bertindak sebagai pelaksana pengadaan barang/jasa untuk menjaga pemisahan fungsi keuangan dan operasional.
- Kasi/Kaur dilarang menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga jika anggaran belum tersedia atau nilainya tidak mencukupi dalam dokumen APBKalurahan.
- Anggota TPK dilarang berasal dari unsur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dan wajib menandatangani Pakta Integritas untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Pengadaan diutamakan menggunakan produk dalam negeri yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.