Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 77

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Rumah Sakit Umum Daerah
Nomor Peraturan 77
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Juli 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Juli 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2020 merupakan perubahan kedua atas peraturan sebelumnya mengenai tarif layanan kesehatan pada RSUD Panembahan Senopati. Tujuan utama penetapan aturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian tarif akibat adanya evaluasi internal serta fluktuasi harga kebutuhan di pasaran agar operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tetap berjalan optimal dalam melayani masyarakat.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini secara spesifik mengubah ketentuan dalam lampiran mengenai rincian biaya layanan kesehatan yang mencakup beberapa aspek berikut:

  • Penyesuaian komponen biaya yang terdiri dari jasa sarana dan jasa pelayanan pada berbagai unit medis.
  • Pembaruan rincian tarif pada layanan Rawat Jalan, poliklinik spesialis, hingga layanan eksekutif.
  • Penetapan tarif baru untuk tindakan medis di unit Gawat Darurat, tindakan bedah, serta persalinan.
  • Standardisasi biaya untuk layanan penunjang medis seperti Radiologi, Laboratorium, CT Scan, dan MRI.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Implementasi tarif baru ini menitikberatkan pada kejelasan alokasi biaya dan langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Tarif rawat inap bagi bayi baru lahir melalui tindakan Sectio Caesaria (SC) ditetapkan sebesar 50% dari tarif rawat inap yang dikenakan kepada ibu.
  2. Tarif tindakan medik baik pembedahan maupun non-pembedahan serta pemeriksaan penunjang di unit IGD dikenakan tambahan biaya sebesar 25% dari tarif jasa medik.
  3. Biaya akomodasi untuk pasien rawat jalan akan dikenakan apabila pasien memerlukan observasi atau recovery pasca tindakan dengan durasi lebih dari 6 jam.
  4. Besaran tarif untuk asuhan kefarmasian atau resep obat ditetapkan berdasarkan harga pembelian neto ditambah maksimal 20%.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan penting dan larangan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Pelayanan pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medik, terapi, dan rehabilitasi medik tidak boleh digabungkan dalam satu tarif paket, melainkan dibayar secara terpisah sesuai tarif masing-masing jenis layanan.
  • Penggunaan obat-obatan, protesa, implant, dan alat habis pakai medis dilarang dimasukkan dalam komponen jasa sarana, melainkan diperhitungkan secara tersendiri.
  • Pemeriksaan dengan alat khusus pada unit gawat darurat wajib mengikuti tarif tindakan yang berlaku tanpa adanya mark-up di luar ketentuan.
  • Setiap perubahan tarif harus melalui mekanisme evaluasi berkala untuk menyesuaikan dengan fluktuasi harga pasar yang bersifat unpredictable.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.