Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 1

Tentang PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI WILAYAH KECAMATAN SE KABUPATEN BANTUL TAHUN PAJAK 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI WILAYAH KECAMATAN SE KABUPATEN BANTUL TAHUN PAJAK 2020

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 01 Tahun 2020 adalah peraturan daerah yang menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar utama pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan regulasi tahunan yang berfungsi sebagai pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011 tentang PBB P2 untuk tahun pajak 2020.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan klasifikasi dan besarnya NJOP untuk permukaan bumi berupa tanah di wilayah kecamatan se-Kabupaten Bantul.
  • Penetapan klasifikasi dan nilai jual untuk objek pajak berupa bangunan di wilayah yang sama.
  • Rincian nilai NJOP secara mendalam dicantumkan dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penyusunan NJOP untuk bangunan dilakukan berdasarkan dua standar utama, yaitu Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Massal dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Individual.
  2. Penentuan nilai tanah dilakukan berdasarkan klasifikasi zona nilai tanah yang telah disesuaikan dengan kondisi pasar dan perkembangan wilayah di Kabupaten Bantul.
  3. Keputusan ini menjadi landasan bagi Badan Keuangan dan Aset Daerah dalam menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada wajib pajak untuk periode tahun 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Segala bentuk perhitungan pajak bumi dan bangunan untuk tahun pajak 2020 wajib mengacu pada standar nilai yang telah ditetapkan dalam keputusan ini. Ketentuan mengenai prosedur keberatan atau pembetulan atas penetapan nilai jual objek pajak tetap mengikuti mekanisme administratif yang diatur dalam lex specialis perpajakan daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.