| Tentang | PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI WILAYAH KECAMATAN SE KABUPATEN BANTUL TAHUN PAJAK 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI WILAYAH KECAMATAN SE KABUPATEN BANTUL TAHUN PAJAK 2020 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 01 Tahun 2020 adalah peraturan daerah yang menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar utama pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan regulasi tahunan yang berfungsi sebagai pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011 tentang PBB P2 untuk tahun pajak 2020.
Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Segala bentuk perhitungan pajak bumi dan bangunan untuk tahun pajak 2020 wajib mengacu pada standar nilai yang telah ditetapkan dalam keputusan ini. Ketentuan mengenai prosedur keberatan atau pembetulan atas penetapan nilai jual objek pajak tetap mengikuti mekanisme administratif yang diatur dalam lex specialis perpajakan daerah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.