Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 417

Tentang PEMBENTUKAN STAF SEKRETARIAT BADAN PEMBINA KABUPATEN BANTUL BADAN USAHA KREDIT PEDESAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Perekonomian
Nomor Peraturan 417
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BUKP,PEMBENTUKAN STAF SEKRETARIAT BADAN PEMBINA KABUPATEN BANTUL BADAN USAHA KREDIT PEDESAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 417 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan Staf Sekretariat Badan Pembina tingkat Kabupaten untuk Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Gubernur DIY Nomor 183/KEP/2018 guna memastikan adanya dukungan administratif dan teknis bagi Badan Pembina BUKP di Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2020.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai legalitas dan susunan personalia yang bertugas membantu Badan Pembina BUKP. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur Staf Sekretariat yang personelnya berasal dari unsur Bagian Hukum dan Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Penetapan tanggung jawab personel yang diwajibkan memberikan dukungan penuh terhadap kelancaran tugas-tugas pembinaan lembaga kredit pedesaan.
  • Penegasan bahwa seluruh personel yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari kekuatan hukum keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Sekretariat diwajibkan menjalankan langkah-langkah teknis dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pemantauan (monitoring) dan evaluasi secara saksama terhadap laporan bulanan yang diterbitkan oleh BUKP.
  2. Menyampaikan laporan komprehensif mengenai hasil pemantauan dan evaluasi tersebut kepada Badan Pembina Kabupaten Bantul.
  3. Melakukan fungsi fasilitasi dan koordinasi antarlembaga dalam rangka program pembinaan serta pengembangan kapasitas usaha BUKP.
  4. Segala biaya yang timbul dari pengangkatan staf ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini memiliki ketentuan khusus terkait masa berlakunya, di mana aturan ini ditetapkan pada bulan September namun dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2020. Hal ini dilakukan untuk memberikan payung hukum terhadap kegiatan administratif yang telah dilaksanakan sejak awal tahun anggaran. Personel Staf Sekretariat diwajibkan mempertanggungjawabkan kinerjanya secara langsung kepada Bupati Bantul yang bertindak sebagai Ketua merangkap Anggota Badan Pembina.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.