Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 424

Tentang PENGUKUHAN PERPUSTAKAAN “MUTIARA ILMU” MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 424
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGUKUHAN PERPUSTAKAAN “MUTIARA ILMU” MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 424 Tahun 2020 yang menetapkan pengukuhan resmi bagi Perpustakaan "Mutiara Ilmu" yang berada di bawah naungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan legalitas formal terhadap perpustakaan sekolah tersebut guna mendukung proses pembelajaran dan meningkatkan literasi di lingkungan pendidikan. Ini merupakan keputusan penetapan baru sebagai tindak lanjut atas pendirian perpustakaan tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup pengakuan identitas dan eksistensi perpustakaan sekolah melalui poin-poin berikut:

  • Pengukuhan secara administratif terhadap perpustakaan sekolah dengan nama "Mutiara Ilmu".
  • Penetapan status hukum perpustakaan sebagai bagian integral dari sarana pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri 2 Bantul.
  • Penyampaian salinan keputusan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Gubernur DIY dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, untuk memastikan koordinasi lintas instansi dalam pembinaan perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pengukuhan ini didasarkan pada detail teknis mengenai lokasi dan waktu pendirian yang diatur secara spesifik:

  1. Perpustakaan berkedudukan di Jl. Parangtritis KM. 10,5 Sabdodadi, Bantul, Kabupaten Bantul.
  2. Secara teknis, perpustakaan ini diakui telah berdiri sejak tanggal 16 Juli 2020.
  3. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan, yaitu 11 September 2020.
  4. Penyelenggaraan perpustakaan harus merujuk pada standard operasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:

  • Pengelolaan perpustakaan wajib mematuhi peraturan daerah mengenai Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan agar kualitas layanan tetap terjaga.
  • Keputusan ini dikirimkan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina teknis di tingkat daerah.
  • Segala bentuk pemanfaatan perpustakaan harus ditujukan untuk kepentingan pendidikan dan diketahui oleh Kepala Madrasah Aliyah Negeri 2 Bantul sebagai penanggung jawab unit kerja.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.