Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 428

Tentang HASIL EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH TRIWULAN IV TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 428
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HASIL EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH TRIWULAN IV TAHUN 2019

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 428 Tahun 2020 mengenai hasil evaluasi kinerja Perangkat Daerah untuk periode Triwulan IV Tahun 2019. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah formal untuk menjalankan Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah yang telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Bupati Bantul. Status peraturan ini adalah penetapan hasil akhir dari proses penilaian kinerja instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan skor dan kategori kinerja bagi seluruh unit kerja daerah yang terbagi dalam beberapa klasifikasi utama, yaitu:

  • Evaluasi kinerja pada tingkat Dinas, Badan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Kantor.
  • Evaluasi kinerja pada tingkat Kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  • Evaluasi kinerja para Staf Ahli Bupati berdasarkan pemberian masukan, saran, dan kualitas telaahan.
  • Penggunaan predikat penilaian seperti Sangat Memuaskan (AA), Memuaskan (A), Sangat Baik (BB), hingga Sangat Kurang (D).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan evaluasi ini memiliki fokus pada pemberian apresiasi dan pembiayaan teknis sebagai berikut:

  1. Pemerintah Daerah memprioritaskan pemberian penghargaan kepada Perangkat Daerah yang berhasil meraih peringkat I, II, dan III.
  2. Pemberian nilai penghargaan didasarkan pada kemampuan keuangan daerah yang tersedia.
  3. Seluruh pembiayaan yang muncul akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  4. Indikator penilaian bagi Staf Ahli mencakup aspek pelaksanaan tugas (bobot 40) dan kualitas masukan/kajian (bobot 60).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan operasional yang perlu diperhatikan:

  • Keputusan ini bersifat final untuk periode Triwulan IV Tahun 2019 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Lampiran hasil evaluasi (Lampiran I, II, dan III) merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari surat keputusan utama.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada pejabat terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD, Bappeda, dan Inspektorat Daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.