| Tentang | TATA CARA DAN LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Kantor Kesbang, Politik dan Linmas |
| Nomor Peraturan | 112 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 September 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TATA CARA DAN LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANTUL TAHUN 2020 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 112 Tahun 2020 merupakan regulasi yang mengatur tentang tata cara dan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kampanye yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bantul dengan tetap mempertimbangkan aspek etika, estetika, serta kebersihan kota.
Dokumen ini merinci batasan teknis mengenai sarana yang digunakan selama masa kampanye, antara lain:
Pemerintah menetapkan standar ukuran maksimal dan tata cara pemasangan yang wajib diikuti oleh peserta pemilihan sebagai berikut:
Terdapat larangan ketat mengenai lokasi dan konten kampanye guna menjaga ketertiban umum:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.