Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 112

Tentang TATA CARA DAN LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 112
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TATA CARA DAN LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANTUL TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 112 Tahun 2020 merupakan regulasi yang mengatur tentang tata cara dan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kampanye yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bantul dengan tetap mempertimbangkan aspek etika, estetika, serta kebersihan kota.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci batasan teknis mengenai sarana yang digunakan selama masa kampanye, antara lain:

  • Alat Peraga Kampanye (APK) adalah benda yang memuat visi, misi, program, atau simbol pasangan calon yang difasilitasi oleh KPU maupun dibiayai mandiri oleh pasangan calon.
  • Bahan Kampanye mencakup barang-barang yang disebarkan seperti selebaran (flyer), brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, masker, hingga cairan antiseptik (handsanitizer).
  • Masa Kampanye ditetapkan berlangsung sejak 3 hari setelah penetapan pasangan calon sampai dengan dimulainya masa tenang.
  • Nilai Bahan Kampanye dibatasi maksimal sebesar Rp60.000,00 jika dikonversikan ke dalam bentuk uang untuk setiap jenis barangnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan standar ukuran maksimal dan tata cara pemasangan yang wajib diikuti oleh peserta pemilihan sebagai berikut:

  1. Baliho dan Bendera: Ukuran maksimal 4 meter x 7 meter.
  2. Billboard atau Videotron: Ukuran maksimal 4 meter x 8 meter.
  3. Spanduk: Ukuran maksimal 1,5 meter x 7 meter.
  4. Umbul-umbul: Ukuran maksimal 1,15 meter x 5 meter.
  5. Pemasangan Mandiri: APK wajib berdiri menggunakan tiang sendiri dan dilarang menempel pada sarana umum atau pohon.
  6. Jarak Persimpangan: Pemasangan di persimpangan jalan harus berjarak minimal 5 meter dari sisi luar tiang APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) atau sudut jalan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan ketat mengenai lokasi dan konten kampanye guna menjaga ketertiban umum:

  • Lokasi Terlarang: Meliputi gedung instansi pemerintah, rumah dinas, tempat ibadah, rumah sakit, sekolah/lembaga pendidikan, pasar, terminal, lapangan Paseban, dan stadion Sultan Agung.
  • Jalan Protokol: Larangan pemasangan APK di ruas jalan protokol tertentu, yaitu Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo.
  • Fasilitas Umum: Dilarang memasang pada tiang listrik, tiang telepon, tiang rambu lalu lintas, jembatan, halte, dan pepohonan di ruang manfaat jalan.
  • Larangan Konten: Gambar dan tulisan dalam APK tidak boleh mengandung unsur SARA atau ujaran kebencian.
  • Sanksi Penertiban: Pelanggar akan diberikan teguran tertulis dengan kewajiban menurunkan APK secara mandiri dalam waktu 1 x 24 jam. Jika tidak diindahkan, maka Satpol PP bersama Bawaslu akan melakukan penertiban paksa.
  • Pembersihan APK: Peserta pemilihan wajib menurunkan dan membersihkan seluruh APK paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.