Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 419

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 419
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 419 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini merupakan keputusan baru yang ditetapkan untuk mendukung pendanaan mendesak dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 serta dampak ikutannya di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memberikan dasar hukum bagi instansi terkait untuk menggunakan anggaran daerah dalam melaksanakan kegiatan teknis sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan Patroli Gabungan Operasi Patuh Protokol Kesehatan untuk meningkatkan disiplin masyarakat.
  • Penanganan jenazah non yankes (di luar fasilitas pelayanan kesehatan) yang berkaitan dengan protokol Covid-19.
  • Penerapan protokol kesehatan serta mitigasi dampak ekonomi bagi pelaku usaha di Pasar Seni dan Wisata Gabusan (PSWG) Sewon.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan alokasi dana secara spesifik berdasarkan permohonan dari instansi pelaksana dengan rincian urutan sebagai berikut:

  1. Alokasi sebesar Rp161.435.000,00 untuk kegiatan patroli protokol kesehatan oleh Satpol PP.
  2. Alokasi sebesar Rp145.900.000,00 untuk penanganan jenazah non yankes oleh Satpol PP.
  3. Alokasi sebesar Rp168.125.000,00 untuk penanganan dampak ekonomi di PSWG oleh Dinas Perdagangan.
  4. Total dana Belanja Tidak Terduga yang diizinkan penggunaannya adalah senilai Rp475.460.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dan sumber pendanaan yang harus ditaati:

  • Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Perdagangan dilarang mengabaikan kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
  • Laporan pertanggungjawaban wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah kegiatan dilaksanakan.
  • Seluruh pembiayaan kegiatan ini secara khusus dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.