Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 431

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 431
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA,btt

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 431 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan masyarakat akibat dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui penyediaan anggaran bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dalam keputusan ini mencakup pemberian izin penggunaan anggaran dengan rincian sebagai berikut:

  • Penyediaan dana bantuan sosial dalam bentuk uang tunai bagi keluarga yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi.
  • Penyediaan biaya operasional untuk mendukung kelancaran distribusi bantuan di lapangan.
  • Pengalokasian dana secara spesifik untuk periode bulan Agustus, September, dan Oktober tahun 2020.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan alokasi dana dan langkah pelaksanaan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pemberian bantuan sosial berupa uang kepada keluarga terdampak Covid-19 periode bulan September 2020 senilai total Rp1.668.700.000,00 (satu milyar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).
  2. Pembiayaan transportasi bagi Petugas Pemantau yang melakukan pengawasan terhadap distribusi bantuan sosial di masyarakat.
  3. Penyaluran bantuan sosial susulan untuk tahap I dan tahap II bagi keluarga terdampak yang belum terakomodasi pada periode sebelumnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif dan tanggung jawab khusus yang harus dipatuhi dalam penggunaan dana ini:

  • Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan secara berkala.
  • Laporan harus disampaikan kepada Bupati melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
  • Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.