| Tentang | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 408 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 September 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 408 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mempercepat proses pemulihan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta memastikan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat di sektor pariwisata Kabupaten Bantul.
Terdapat beberapa poin mendasar yang ditetapkan dalam keputusan ini, di antaranya:
Pemerintah menetapkan prioritas alokasi dan langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, terdapat aturan khusus dan kewajiban pelaporan yang harus ditaati:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.