Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 408

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 408
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 408 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mempercepat proses pemulihan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta memastikan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat di sektor pariwisata Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang ditetapkan dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Pemberian izin legal bagi penggunaan anggaran daerah di luar belanja rutin untuk keperluan mendesak.
  • Pendanaan dikhususkan untuk mendukung aktivitas operasional pencegahan penyebaran virus di tempat wisata.
  • Penegasan landasan hukum terkait pengelolaan keuangan daerah dan status tanggap darurat bencana di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas alokasi dan langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Total dana yang dialokasikan adalah sebesar Rp69.765.500,00 (enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah).
  2. Dana tersebut diprioritaskan untuk membiayai kegiatan operasional pada Posko Terpadu di obyek wisata Pantai Parangtritis.
  3. Seluruh biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaannya, terdapat aturan khusus dan kewajiban pelaporan yang harus ditaati:

  • Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul dilarang melalaikan kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
  • Laporan pertanggungjawaban harus disampaikan kepada Bupati c.q. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  • Keputusan ini memiliki sifat immediate effect atau mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.