Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 3

Tentang Usaha-usaha mempercepat penanaman padi gadu musim tanam tahun 1983 di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 03/B/Inst/Bt/1983 yang bertujuan untuk memberikan arahan mengenai usaha percepatan penanaman padi gadu pada musim tanam tahun 1983. Instruksi ini dikeluarkan sebagai respon atas kondisi kemarau panjang tahun 1982 yang mengakibatkan mundurnya musim hujan, sehingga diperlukan langkah cepat untuk mengamankan sasaran produksi padi nasional dan mencegah kegagalan panen akibat kekurangan air.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan mandat kepada seluruh Camat dan Lurah Desa di wilayah Kabupaten Bantul untuk melakukan koordinasi teknis sebagai berikut:

  • Melakukan penyesuaian pola tanam pada berbagai kondisi lahan guna mengoptimalkan hasil produksi.
  • Meningkatkan status pengelolaan areal pertanian dari Intensifikasi Umum (Inmum) menjadi Intensifikasi Khusus (Insus) dengan memperkuat aktivitas kelompok tani.
  • Menginstruksikan para petugas pertanian di tingkat kecamatan untuk segera mengambil langkah penyelamatan pangan pada daerah yang mulai memasuki masa panen.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas dan langkah-langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Pengaturan pola tanam menjadi padi - padi - polowijo atau padi - polowijo, di mana untuk tanaman polowijo diprioritaskan pada komoditas kedelai dan jagung.
  2. Penggunaan benih unggul jenis VUTW (Varietas Unggul Tahan Wereng) yang memiliki sifat genjah atau berumur pendek, seperti kelompok PB.36, PB.50, dan PB.52.
  3. Persemaian padi harus disiapkan seawal mungkin, termasuk memanfaatkan lahan galengan, tanah pekarangan, atau tanah kosong sebelum padi rendengan dipanen.
  4. Instruksi untuk memperingkas waktu pengolahan tanah agar masa tanam dapat dimulai lebih cepat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini tidak mencantumkan sanksi atau larangan spesifik, namun menekankan kewajiban para pejabat daerah untuk mengamankan target produksi padi sebesar 25 juta ton. Terdapat ketentuan khusus agar persiapan lahan dan persemaian dilakukan secara simultan tanpa menunggu panen sebelumnya selesai secara merata guna mengejar ketersediaan air. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk segera dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Maret 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.