| Tentang | Usaha-usaha mempercepat penanaman padi gadu musim tanam tahun 1983 di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 03/B/Inst/Bt/1983 yang bertujuan untuk memberikan arahan mengenai usaha percepatan penanaman padi gadu pada musim tanam tahun 1983. Instruksi ini dikeluarkan sebagai respon atas kondisi kemarau panjang tahun 1982 yang mengakibatkan mundurnya musim hujan, sehingga diperlukan langkah cepat untuk mengamankan sasaran produksi padi nasional dan mencegah kegagalan panen akibat kekurangan air.
Instruksi ini memberikan mandat kepada seluruh Camat dan Lurah Desa di wilayah Kabupaten Bantul untuk melakukan koordinasi teknis sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan prioritas dan langkah-langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:
Dokumen ini tidak mencantumkan sanksi atau larangan spesifik, namun menekankan kewajiban para pejabat daerah untuk mengamankan target produksi padi sebesar 25 juta ton. Terdapat ketentuan khusus agar persiapan lahan dan persemaian dilakukan secara simultan tanpa menunggu panen sebelumnya selesai secara merata guna mengejar ketersediaan air. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk segera dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Maret 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.
.