| Tentang | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SAMPAI DENGAN TRIWULAN KETIGA TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 451 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SAMPAI DENGAN TRIWULAN KETIGA TAHUN 2020,insentif pajak daerah |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 451 Tahun 2020 yang menetapkan pemberian insentif pemungutan pajak daerah bagi para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja pengelola pajak daerah agar target realisasi pendapatan dapat tercapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini merupakan aturan pelaksanaan teknis untuk alokasi insentif periode sampai dengan triwulan ketiga tahun anggaran 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai pemberian imbalan kerja atas upaya pemungutan pajak dengan poin-poin sebagai berikut:
Fokus utama keputusan ini adalah pendistribusian dana insentif dengan rincian alokasi nominal sebagai berikut:
Detail mengenai daftar nama pejabat dan pegawai yang berhak menerima bagian dari total insentif pada poin ketiga akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.