Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 451

Tentang PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SAMPAI DENGAN TRIWULAN KETIGA TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 451
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SAMPAI DENGAN TRIWULAN KETIGA TAHUN 2020,insentif pajak daerah

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 451 Tahun 2020 yang menetapkan pemberian insentif pemungutan pajak daerah bagi para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja pengelola pajak daerah agar target realisasi pendapatan dapat tercapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini merupakan aturan pelaksanaan teknis untuk alokasi insentif periode sampai dengan triwulan ketiga tahun anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur mengenai pemberian imbalan kerja atas upaya pemungutan pajak dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Pemberian insentif diberikan secara proporsional kepada pihak yang terlibat langsung maupun penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
  • Penerima insentif mencakup unsur pimpinan daerah (Bupati dan Wakil Bupati) serta unsur pelaksana teknis pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
  • Landasan hukum utama penggunaan dana ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama keputusan ini adalah pendistribusian dana insentif dengan rincian alokasi nominal sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah menerima insentif sebesar Rp105.298.000,00.
  2. Wakil Bupati Bantul menerima insentif sebesar Rp85.980.000,00.
  3. Pejabat dan Pegawai BKAD Kabupaten Bantul yang melaksanakan pemungutan pajak daerah menerima alokasi total sebesar Rp1.392.150.776,00.

Detail mengenai daftar nama pejabat dan pegawai yang berhak menerima bagian dari total insentif pada poin ketiga akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Segala pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini harus dibebankan seluruhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Keputusan ini berlaku secara retroaktif atau mencakup kinerja yang telah dilakukan sejak awal tahun hingga triwulan ketiga tahun 2020.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pencairan dana insentif terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.