| Tentang | WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN BAGI PEJABAT PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 104 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN BAGI PEJABAT PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Peraturan ini merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan pelaporan kekayaan bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2020 bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Peraturan ini bersifat menggantikan atau mencabut aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2017, guna menyesuaikan dengan pedoman terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dokumen ini mengatur kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencakup seluruh harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Pelaporan ini mencakup harta yang dimiliki oleh pejabat beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan, baik yang diperoleh sebelum maupun selama menjabat. LHKPN didefinisikan sebagai dokumen milik negara yang penyampaiannya dapat dilakukan secara langsung maupun melalui media elektronik resmi.
Pelaporan harta kekayaan diwajibkan bagi pejabat yang menjalankan fungsi eksekutif atau tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Daftar pejabat wajib lapor meliputi:
Adapun ketentuan waktu penyampaian laporan diatur secara rinci sebagai berikut:
Pejabat dilarang mengabaikan kewajiban pelaporan kekayaan karena terdapat mekanisme pengawasan dan sanksi yang ketat. Beberapa ketentuan khusus meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.