Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 104

Tentang WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN BAGI PEJABAT PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 104
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN BAGI PEJABAT PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan pelaporan kekayaan bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2020 bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Peraturan ini bersifat menggantikan atau mencabut aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2017, guna menyesuaikan dengan pedoman terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencakup seluruh harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Pelaporan ini mencakup harta yang dimiliki oleh pejabat beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan, baik yang diperoleh sebelum maupun selama menjabat. LHKPN didefinisikan sebagai dokumen milik negara yang penyampaiannya dapat dilakukan secara langsung maupun melalui media elektronik resmi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaporan harta kekayaan diwajibkan bagi pejabat yang menjalankan fungsi eksekutif atau tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Daftar pejabat wajib lapor meliputi:

  1. Bupati dan Wakil Bupati;
  2. Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD Panembahan Senopati, dan pejabat Eselon II;
  3. Pejabat yang mengeluarkan perizinan;
  4. Inspektur Pembantu dan Pejabat Fungsional Auditor;
  5. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD);
  6. Anggota Kelompok Kerja (Pokja) pada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.

Adapun ketentuan waktu penyampaian laporan diatur secara rinci sebagai berikut:

  1. Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak saat pengangkatan pertama, pengangkatan kembali, atau berakhirnya masa jabatan (pensiun).
  2. Laporan secara periodik dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta yang diperoleh sejak 1 Januari hingga 31 Desember.
  3. Batas waktu terakhir penyampaian laporan periodik adalah tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pejabat dilarang mengabaikan kewajiban pelaporan kekayaan karena terdapat mekanisme pengawasan dan sanksi yang ketat. Beberapa ketentuan khusus meliputi:

  • Pengelolaan LHKPN di tingkat daerah dilaksanakan oleh Tim Pengelola LHKPN Kabupaten Bantul yang dibentuk melalui Keputusan Bupati.
  • Tim Pengelola berwenang mengusulkan atau merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin kepada Bupati bagi pejabat yang tidak patuh dalam menyampaikan LHKPN.
  • Seluruh format laporan wajib mengikuti standar yang telah ditentukan secara resmi oleh KPK.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2017 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.