| Tentang | PEDOMAN PELAPORAN BADAN USAHA MILIK DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Perekonomian |
| Nomor Peraturan | 114 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 September 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEDOMAN PELAPORAN BADAN USAHA MILIK DAERAH |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 114 Tahun 2020 merupakan regulasi yang menetapkan Pedoman Pelaporan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance melalui penyediaan data yang akurat, lengkap, dan tepat waktu sebagai dasar pengambilan kebijakan serta pembinaan BUMD yang profesional.
Peraturan ini mengatur kewajiban BUMD untuk menyampaikan laporan, data, dan dokumen kepada Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan teknis. Lingkup pelaporan mencakup:
Pelaksanaan pelaporan diatur dengan batas waktu yang ketat untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus yang harus diperhatikan dalam implementasi peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.