Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 114

Tentang PEDOMAN PELAPORAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Perekonomian
Nomor Peraturan 114
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN PELAPORAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 114 Tahun 2020 merupakan regulasi yang menetapkan Pedoman Pelaporan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance melalui penyediaan data yang akurat, lengkap, dan tepat waktu sebagai dasar pengambilan kebijakan serta pembinaan BUMD yang profesional.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur kewajiban BUMD untuk menyampaikan laporan, data, dan dokumen kepada Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan teknis. Lingkup pelaporan mencakup:

  • Laporan Berkala: Terdiri atas laporan triwulanan, laporan tahunan, pengesahan laporan keuangan, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) atau Rencana Bisnis Bank (RBB), serta Rencana Bisnis lima tahunan.
  • Data dan Dokumen Pendukung: Meliputi Standard Operating Procedure (SOP), analisa kelayakan usaha, data keuangan, penilaian kinerja, serta risalah rapat organ perusahaan seperti RUPS, Dewan Pengawas, atau Komisaris.
  • Materi Laporan Keuangan: Harus memuat komponen standar seperti neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pelaporan diatur dengan batas waktu yang ketat untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, dengan urutan sebagai berikut:

  1. Laporan Triwulanan: Wajib disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode triwulan berakhir dan ditandatangani oleh Direktur Utama.
  2. Laporan Tahunan Audited: Disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal laporan auditor keluar, dengan tanda tangan dari Direksi dan Dewan Pengawas/Komisaris.
  3. Dokumen Anggaran dan Bisnis: Pengesahan RKA/RBB atau Rencana Bisnis harus disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dokumen tersebut disahkan.
  4. Analisis Deviasi: Jika terdapat perbedaan antara realisasi dan target anggaran, BUMD wajib memberikan penjelasan kualitatif dalam bentuk narasi mengenai penyebab kenaikan atau penurunan hasil tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus yang harus diperhatikan dalam implementasi peraturan ini:

  • Bagi BUMD yang bergerak di sektor perbankan, penyusunan laporan keuangan wajib menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan yang berlaku secara nasional.
  • Khusus untuk laporan triwulan IV, BUMD wajib melampirkan laporan keuangan tahunan yang belum diaudit (unaudited) sebagai data awal evaluasi akhir tahun.
  • Perangkat Daerah pembina memiliki kewenangan khusus untuk meminta laporan atau data tambahan sewaktu-waktu di luar jadwal rutin jika diperlukan untuk kepentingan pembinaan teknis.
  • Ketentuan peralihan menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 2 Januari 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.