| Tentang | NOMOR INDUK KESENIAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 73 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Juli 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Juli 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | NOMOR INDUK KESENIAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2020 merupakan regulasi yang diterbitkan untuk mengatur mekanisme pemberian Nomor Induk Kesenian (NIK) bagi badan, lembaga, atau kelompok kesenian di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk melakukan inventarisasi potensi budaya masyarakat secara sistematis, memberikan kepastian hukum atau legalitas kepada pelaku seni, serta meningkatkan ketahanan budaya melalui pembinaan yang terukur oleh pemerintah daerah.
Dokumen ini merincikan beberapa ketentuan fundamental mengenai identitas kelompok kesenian, di antaranya:
Pelaksanaan pendaftaran dan pemeliharaan administrasi kesenian diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Peraturan ini juga memuat larangan dan aturan peralihan penting bagi kelangsungan kelompok seni:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.