| Tentang | NOMOR INDUK KESENIAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 73 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Juli 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Juli 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | NOMOR INDUK KESENIAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2020 tentang Nomor Induk Kesenian (NIK) diterbitkan sebagai pedoman hukum dalam memberikan legalitas serta melakukan inventarisasi terhadap badan, lembaga, atau kelompok kesenian di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat upaya pelestarian budaya daerah dengan memastikan seluruh potensi kesenian masyarakat terdata secara resmi pada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan). Status peraturan ini merupakan aturan baru yang mengatur tata cara pendaftaran hingga pembinaan bagi organisasi seni baik pertunjukan maupun non-pertunjukan.
Dokumen ini mengatur beberapa hal mendasar terkait eksistensi kelompok kesenian, antara lain:
Pelaksanaan pemberian NIK diatur dengan standar teknis dan prosedur sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh pengelola kelompok kesenian:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.