Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 73

Tentang NOMOR INDUK KESENIAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 73
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Juli 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Juli 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword NOMOR INDUK KESENIAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2020 tentang Nomor Induk Kesenian (NIK) diterbitkan sebagai pedoman hukum dalam memberikan legalitas serta melakukan inventarisasi terhadap badan, lembaga, atau kelompok kesenian di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat upaya pelestarian budaya daerah dengan memastikan seluruh potensi kesenian masyarakat terdata secara resmi pada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan). Status peraturan ini merupakan aturan baru yang mengatur tata cara pendaftaran hingga pembinaan bagi organisasi seni baik pertunjukan maupun non-pertunjukan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur beberapa hal mendasar terkait eksistensi kelompok kesenian, antara lain:

  • Nomor Induk Kesenian (NIK) didefinisikan sebagai sertifikat resmi yang menunjukkan bahwa suatu kelompok telah terdaftar di Dinas Kebudayaan.
  • Subjek peraturan meliputi paguyuban, kelompok seni budaya, serta organisasi seni pertunjukan dan non-pertunjukan.
  • Setiap kelompok yang memiliki NIK berhak mendapatkan pembinaan serta prioritas dalam fasilitasi kegiatan seni budaya dari pemerintah daerah.
  • Kelompok kesenian memiliki kewajiban untuk melaksanakan program pelestarian budaya dan melaporkan kegiatannya secara berkala.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian NIK diatur dengan standar teknis dan prosedur sebagai berikut:

  1. Masa Berlaku: Sertifikat NIK berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
  2. Standar Pengkodean: Kode NIK terdiri dari 10 digit angka dengan format XXXX-YY-ZZZZ yang mencakup nomor urut pendaftaran, indeks jenis kesenian, dan tahun berdirinya kelompok.
  3. Prosedur Pendaftaran: Pengajuan dilakukan secara tertulis atau online kepada Kepala Dinas dengan melampirkan surat permohonan, profil kelompok, AD/ART, daftar pengurus/anggota, serta inventaris barang.
  4. Verifikasi: Tim Verifikasi akan melakukan peninjauan lokasi (visitasi) untuk memastikan kebenaran keberadaan kelompok sebelum sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh pengelola kelompok kesenian:

  • Larangan Kegiatan: NIK dapat dicabut apabila kelompok melakukan kegiatan yang dilarang oleh Negara atau bertentangan dengan norma dan adat istiadat masyarakat.
  • Ketentuan Perubahan: NIK dinyatakan tidak berlaku apabila terjadi pergantian ketua kelompok kesenian dan bersifat tidak dapat dipindahtangankan.
  • Aturan Peralihan: Kelompok yang sudah memiliki surat keterangan terdaftar sebelum peraturan ini berlaku, wajib melakukan penyesuaian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan ini diundangkan.
  • Pelaporan: Kelompok wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pelestarian budaya kepada Dinas Kebudayaan setiap 1 (satu) tahun sekali.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.