Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 73

Tentang NOMOR INDUK KESENIAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 73
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Juli 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Juli 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword NOMOR INDUK KESENIAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2020 merupakan regulasi yang diterbitkan untuk mengatur mekanisme pemberian Nomor Induk Kesenian (NIK) bagi badan, lembaga, atau kelompok kesenian di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk melakukan inventarisasi potensi budaya masyarakat secara sistematis, memberikan kepastian hukum atau legalitas kepada pelaku seni, serta meningkatkan ketahanan budaya melalui pembinaan yang terukur oleh pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merincikan beberapa ketentuan fundamental mengenai identitas kelompok kesenian, di antaranya:

  • Nomor Induk Kesenian (NIK) adalah sertifikat resmi sebagai bukti bahwa kelompok kesenian telah terdaftar pada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul.
  • Subjek yang diatur meliputi paguyuban seni budaya serta organisasi seni pertunjukan maupun non-pertunjukan.
  • Kelompok yang telah memiliki NIK mendapatkan hak untuk menerima pembinaan serta prioritas dalam fasilitasi kegiatan seni budaya yang diselenggarakan pemerintah.
  • Pemberian NIK dilakukan berdasarkan sistem pengkodean unik 10 digit yang menunjukkan nomor urut pendaftaran, indeks jenis kesenian, dan tahun berdiri kelompok.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pendaftaran dan pemeliharaan administrasi kesenian diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pengajuan permohonan secara tertulis atau online kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan administrasi seperti profil kelompok, AD/ART, daftar inventaris, dan fotokopi KTP pengurus.
  2. Proses verifikasi lapangan oleh Tim Verifikasi untuk memastikan kebenaran keberadaan kelompok dan aktivitas seninya.
  3. Penerbitan sertifikat NIK dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan terverifikasi.
  4. NIK memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
  5. Setiap pemegang NIK wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pelestarian dan pengembangan kesenian secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat larangan dan aturan peralihan penting bagi kelangsungan kelompok seni:

  • NIK dilarang untuk dipindahtangankan dan dinyatakan tidak berlaku apabila terjadi pergantian ketua kelompok sebelum dilakukan pembaruan data.
  • Kepala Dinas berwenang melakukan pencabutan NIK jika kelompok melakukan kegiatan yang dilarang negara atau bertentangan dengan norma serta adat istiadat masyarakat.
  • Bagi kelompok kesenian yang telah memiliki surat keterangan terdaftar sebelum peraturan ini berlaku, wajib melakukan penyesuaian paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan ini ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.