Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 447

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 222 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN UNTUK OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT LAPANGAN KHUSUS CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) KABUPATEN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 447
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 222 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN UNTUK OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT LAPANGAN KHUSUS CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) KABUPATEN

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 447 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan kedua atas penunjukan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan untuk operasional pelayanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Lapangan Khusus COVID-19 Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dukungan personil agar pelayanan kesehatan mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal sesuai dengan perkembangan kebutuhan di lapangan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini secara khusus mengubah lampiran pada keputusan sebelumnya (Nomor 222 Tahun 2020) mengenai daftar personil yang bertugas. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:

  • Pembaruan daftar nama pejabat dan staf yang tergabung dalam Tim Manajemen, tenaga medis, hingga tenaga pendukung operasional.
  • Penetapan asal unit kerja personil yang berasal dari berbagai Puskesmas di wilayah Bantul, RSUD Panembahan Senopati, hingga Dinas Kesehatan.
  • Kepastian mengenai besaran insentif bulanan yang diterima oleh setiap personil berdasarkan beban kerja dan risiko penanganan Corona Virus Disease 2019.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul memprioritaskan alokasi kompensasi bagi tenaga kesehatan dan pendukung dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Dokter Umum, Dokter Spesialis, dan Kepala UPT mendapatkan insentif sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.
  2. Koordinator Bagian, Perawat, dan Bidan mendapatkan insentif sebesar Rp7.500.000,00 per bulan.
  3. Tenaga profesional lain seperti Apoteker, Ahli Gizi, Sanitarian, Radiografer, dan Ahli Teknologi Laboratorium Medik mendapatkan Rp5.000.000,00 per bulan.
  4. Tenaga operasional seperti Pengemudi, Petugas Keamanan, dan Office Boy mendapatkan Rp2.500.000,00 per bulan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Keputusan ini merupakan perubahan kedua, sehingga ketentuan dalam keputusan pertama dan perubahannya yang tidak diubah tetap berlaku sebagai satu kesatuan.
  • Personil yang ditunjuk wajib menjalankan tugas sesuai dengan tata kerja dan susunan organisasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2020.
  • Peraturan ini memiliki masa berlaku yang spesifik, di mana ketentuan mulai dinyatakan efektif berlaku pada tanggal 1 Oktober 2020.

24 September 2020, Bupati Bantul, Suharsono.

.