| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 222 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN UNTUK OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT LAPANGAN KHUSUS CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) KABUPATEN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 447 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 222 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN UNTUK OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT LAPANGAN KHUSUS CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) KABUPATEN |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 447 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan kedua atas penunjukan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan untuk operasional pelayanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Lapangan Khusus COVID-19 Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dukungan personil agar pelayanan kesehatan mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal sesuai dengan perkembangan kebutuhan di lapangan.
Peraturan ini secara khusus mengubah lampiran pada keputusan sebelumnya (Nomor 222 Tahun 2020) mengenai daftar personil yang bertugas. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:
Pemerintah Kabupaten Bantul memprioritaskan alokasi kompensasi bagi tenaga kesehatan dan pendukung dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
24 September 2020, Bupati Bantul, Suharsono.
.