| Tentang | HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS GENSET DAN TRAKTOR PADA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTUL/PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 453 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS GENSET DAN TRAKTOR PADA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTUL/PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2020 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 453 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan harga limit atau harga terendah untuk Barang Milik Daerah (BMD) yang akan dipindahtangankan. Status dokumen ini adalah ketetapan baru untuk mendukung proses administrasi penghapusan atau penjualan aset daerah berupa barang inventaris genset dan traktor pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup legalitas nilai jual minimal terhadap aset daerah yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Penetapan harga ini dimaksudkan agar proses disposal atau pemindahtanganan aset memiliki standar nilai yang akuntabel dan sesuai dengan regulasi pengelolaan barang milik daerah yang berlaku secara nasional maupun daerah.
Fokus utama dari peraturan ini adalah kepastian nilai ekonomi aset dalam proses penjualan, dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa hal penting dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.