Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 453

Tentang HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS GENSET DAN TRAKTOR PADA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTUL/PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 453
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS GENSET DAN TRAKTOR PADA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTUL/PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 453 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan harga limit atau harga terendah untuk Barang Milik Daerah (BMD) yang akan dipindahtangankan. Status dokumen ini adalah ketetapan baru untuk mendukung proses administrasi penghapusan atau penjualan aset daerah berupa barang inventaris genset dan traktor pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup legalitas nilai jual minimal terhadap aset daerah yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Penetapan harga ini dimaksudkan agar proses disposal atau pemindahtanganan aset memiliki standar nilai yang akuntabel dan sesuai dengan regulasi pengelolaan barang milik daerah yang berlaku secara nasional maupun daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah kepastian nilai ekonomi aset dalam proses penjualan, dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Total harga limit terendah untuk aset genset dan traktor ditetapkan sebesar Rp32.442.500,00 (tiga puluh dua juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah).
  2. Penetapan nilai tersebut didasarkan pada Berita Acara Penaksiran Harga Penjualan Nomor 02/Tim.Peng.Genset/2020.
  3. Langkah pelaksanaan pemindahtanganan dilakukan dengan cara penjualan yang rincian barangnya tercantum dalam lampiran keputusan.
  4. Proses ini diprioritaskan untuk optimalisasi aset daerah yang berada di bawah wewenang Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini:

  • Penjualan aset tidak diperbolehkan dilakukan dengan nilai yang lebih rendah dari harga limit yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi acuan utama bagi panitia penjualan aset daerah.
  • Rincian teknis mengenai kondisi fisik dan spesifikasi barang yang akan dipindahtangankan merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari dokumen ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.