| Tentang | PERPANJANGAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 185 TAHUN 2020 TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR PADA MASA TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perdagangan |
| Nomor Peraturan | 240 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERPANJANGAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 185 TAHUN 2020 TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR PADA MASA TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 240 Tahun 2020 yang menetapkan perpanjangan atas kebijakan pembebasan biaya layanan pasar di wilayah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah perpanjangan dari aturan sebelumnya, yakni Keputusan Bupati Bantul Nomor 185 Tahun 2020, yang dikeluarkan sebagai respons terhadap dampak ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih berlangsung.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:
Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi waktu yang diprioritaskan dalam keputusan ini meliputi:
Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam dokumen ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.