Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 240

Tentang PERPANJANGAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 185 TAHUN 2020 TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR PADA MASA TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perdagangan
Nomor Peraturan 240
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERPANJANGAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 185 TAHUN 2020 TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR PADA MASA TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 240 Tahun 2020 yang menetapkan perpanjangan masa berlaku kebijakan pembebasan biaya retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah responsif pemerintah daerah karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir dan status tanggap darurat bencana masih berlangsung. Dokumen ini secara spesifik memperpanjang ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Bupati Bantul Nomor 185 Tahun 2020.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini adalah kebijakan pemberian keringanan ekonomi berupa pembebasan retribusi pelayanan pasar bagi para pedagang atau pengguna jasa pasar. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa masa tanggap darurat bencana di Kabupaten Bantul telah ditetapkan hingga akhir Mei 2020, sehingga beban ekonomi masyarakat di sektor perdagangan pasar perlu diringankan melalui kebijakan fiskal daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis perpanjangan pembebasan retribusi ini mengikuti urutan dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Perpanjangan masa berlaku pembebasan retribusi terhitung mulai tanggal 1 Mei 2020.
  2. Masa berlaku kebijakan ini ditetapkan berakhir pada tanggal 31 Mei 2020.
  3. Keputusan ini menjadi landasan hukum bagi dinas terkait untuk tidak melakukan penarikan biaya retribusi pelayanan pasar selama periode yang ditentukan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini meliputi:

  • Kebijakan ini hanya berlaku pada masa tanggap darurat bencana dan dapat dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan situasi pandemi di daerah.
  • Keputusan Bupati ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2020.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, serta dinas-dinas teknis untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai aturan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 April 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.