Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 240

Tentang PERPANJANGAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 185 TAHUN 2020 TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR PADA MASA TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perdagangan
Nomor Peraturan 240
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERPANJANGAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 185 TAHUN 2020 TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR PADA MASA TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 240 Tahun 2020 yang menetapkan perpanjangan atas kebijakan pembebasan biaya layanan pasar di wilayah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah perpanjangan dari aturan sebelumnya, yakni Keputusan Bupati Bantul Nomor 185 Tahun 2020, yang dikeluarkan sebagai respons terhadap dampak ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih berlangsung.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Kelanjutan kebijakan pembebasan retribusi pelayanan pasar guna meringankan beban ekonomi para pedagang selama masa pandemi.
  • Pertimbangan hukum bahwa masa tanggap darurat bencana di Kabupaten Bantul masih terus berjalan sehingga pemberian keringanan biaya perlu diteruskan.
  • Kesesuaian dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 mengenai Retribusi Jasa Umum beserta perubahannya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi waktu yang diprioritaskan dalam keputusan ini meliputi:

  1. Masa berlaku perpanjangan pembebasan retribusi ditetapkan untuk periode satu bulan ke depan.
  2. Jadwal pelaksanaan secara teknis dimulai dari tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.
  3. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan status tanggap darurat bencana yang diperpanjang hingga akhir Mei 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam dokumen ini adalah:

  • Kebijakan ini hanya mencakup retribusi pelayanan pasar dan tidak berlaku secara otomatis untuk jenis pungutan daerah lainnya di luar lingkup pelayanan pasar.
  • Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum dan berlaku efektif terhitung pada tanggal 1 Mei 2020.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada instansi terkait seperti DPRD Kabupaten Bantul dan Kepala Dinas Perdagangan untuk pengawasan pelaksanaan di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.