| Tentang | PERPANJANGAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 185 TAHUN 2020 TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR PADA MASA TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perdagangan |
| Nomor Peraturan | 240 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERPANJANGAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 185 TAHUN 2020 TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR PADA MASA TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 240 Tahun 2020 yang menetapkan perpanjangan masa berlaku kebijakan pembebasan biaya retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah responsif pemerintah daerah karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir dan status tanggap darurat bencana masih berlangsung. Dokumen ini secara spesifik memperpanjang ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Bupati Bantul Nomor 185 Tahun 2020.
Isi utama dari peraturan ini adalah kebijakan pemberian keringanan ekonomi berupa pembebasan retribusi pelayanan pasar bagi para pedagang atau pengguna jasa pasar. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa masa tanggap darurat bencana di Kabupaten Bantul telah ditetapkan hingga akhir Mei 2020, sehingga beban ekonomi masyarakat di sektor perdagangan pasar perlu diringankan melalui kebijakan fiskal daerah.
Pelaksanaan teknis perpanjangan pembebasan retribusi ini mengikuti urutan dan ketentuan sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 April 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.