| Tentang | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 249 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Mei 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Mei 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 249 Tahun 2019 yang diterbitkan untuk memberikan izin penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang ditetapkan dalam rangka menangani masa transisi darurat menuju pemulihan pasca bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang yang melanda Kabupaten Bantul pada Maret 2019.
Dokumen ini mengatur legalitas penggunaan anggaran darurat untuk mendanai kegiatan pemulihan fisik akibat fenomena Tropical Cyclone Savannah. Poin dasar yang diatur meliputi penetapan besaran dana yang diizinkan serta penugasan kepada instansi teknis untuk melaksanakan rehabilitasi infrastruktur di beberapa titik lokasi yang terdampak bencana.
Fokus utama penggunaan anggaran diarahkan pada pembangunan infrastruktur penahan tanah (talud) dan pengadaan material tanggap darurat dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat aturan prosedural dan kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi oleh pihak pelaksana sebagai bentuk pengawasan anggaran:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.