Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 249

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 249
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Mei 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Mei 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 249 Tahun 2019 yang diterbitkan untuk memberikan izin penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang ditetapkan dalam rangka menangani masa transisi darurat menuju pemulihan pasca bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang yang melanda Kabupaten Bantul pada Maret 2019.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur legalitas penggunaan anggaran darurat untuk mendanai kegiatan pemulihan fisik akibat fenomena Tropical Cyclone Savannah. Poin dasar yang diatur meliputi penetapan besaran dana yang diizinkan serta penugasan kepada instansi teknis untuk melaksanakan rehabilitasi infrastruktur di beberapa titik lokasi yang terdampak bencana.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama penggunaan anggaran diarahkan pada pembangunan infrastruktur penahan tanah (talud) dan pengadaan material tanggap darurat dengan rincian sebagai berikut:

  1. Total pagu anggaran yang diizinkan untuk digunakan adalah sebesar Rp590.473.910,00 (lima ratus sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
  2. Pembangunan talud bronjong di SD Sukorame.
  3. Pembangunan talud bronjong di SD N 2 Banjarharjo.
  4. Pembangunan talud di Sungai Gawe.
  5. Pembangunan talud bronjong di wilayah Kajor Wetan Selopamioro.
  6. Pengadaan 6 paket kebutuhan bronjong dan batu rumah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan prosedural dan kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi oleh pihak pelaksana sebagai bentuk pengawasan anggaran:

  • Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul ditugaskan sebagai pelaksana utama kegiatan yang telah ditetapkan.
  • Pelaksana diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
  • Penyampaian laporan wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya secara rutin hingga seluruh kegiatan selesai.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.