Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 250

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 250
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Mei 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Mei 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 250 Tahun 2019 yang diterbitkan untuk memberikan izin penggunaan anggaran darurat daerah. Status peraturan ini adalah penetapan izin baru guna mendanai kegiatan penanganan pasca bencana alam dalam masa transisi darurat ke pemulihan setelah terjadinya banjir, tanah longsor, dan angin kencang di Kabupaten Bantul pada Maret 2019.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah pemberian legalitas penggunaan dana Belanja Tidak Terduga untuk membiayai perbaikan infrastruktur yang rusak. Hal ini didasarkan pada laporan kerusakan akibat fenomena Tropical Cyclone Savannah yang belum tertangani sepenuhnya. Keputusan ini memberikan mandat kepada instansi teknis untuk segera melakukan langkah-langkah pemulihan fisik pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan agar fungsi pelayanan publik kembali normal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Anggaran yang dikelola difokuskan pada pemulihan infrastruktur dasar dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Pemberian alokasi dana sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dari pos Belanja Tidak Terduga.
  2. Prioritas pengerjaan meliputi 4 lokasi utama yaitu: gorong-gorong Jalan Mangunan – Terong, Daerah Irigasi Kemiri, Bendung Gempolan, dan Bendung Kadibeso.
  3. Penunjukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai pelaksana utama kegiatan penanganan tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak memuat sanksi larangan secara spesifik, keputusan ini mengatur kewajiban administratif dan aturan peralihan sebagai berikut:

  • Pelaksana kegiatan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Bupati melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
  • Batas waktu penyampaian laporan ditetapkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya setelah kegiatan dilakukan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan hingga seluruh kegiatan fisik dan pelaporan selesai dilaksanakan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.