| Tentang | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 250 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Mei 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Mei 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 250 Tahun 2019 yang diterbitkan untuk memberikan izin penggunaan anggaran darurat daerah. Status peraturan ini adalah penetapan izin baru guna mendanai kegiatan penanganan pasca bencana alam dalam masa transisi darurat ke pemulihan setelah terjadinya banjir, tanah longsor, dan angin kencang di Kabupaten Bantul pada Maret 2019.
Isi utama dari keputusan ini adalah pemberian legalitas penggunaan dana Belanja Tidak Terduga untuk membiayai perbaikan infrastruktur yang rusak. Hal ini didasarkan pada laporan kerusakan akibat fenomena Tropical Cyclone Savannah yang belum tertangani sepenuhnya. Keputusan ini memberikan mandat kepada instansi teknis untuk segera melakukan langkah-langkah pemulihan fisik pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan agar fungsi pelayanan publik kembali normal.
Anggaran yang dikelola difokuskan pada pemulihan infrastruktur dasar dengan rincian teknis sebagai berikut:
Meskipun tidak memuat sanksi larangan secara spesifik, keputusan ini mengatur kewajiban administratif dan aturan peralihan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.