Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 305

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 305
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 305 Tahun 2019 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk membentuk tim khusus yang bertugas menyusun Standar Satuan Harga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan memberikan kepastian hukum dalam penetapan harga barang serta jasa untuk keperluan pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa yang terdiri dari personil lintas instansi. Struktur tim dibagi menjadi dua bagian utama dengan pembagian tugas sebagai berikut:

  • Tim Pengarah memiliki fungsi strategis untuk memberikan arahan dan mengoordinasikan seluruh tahapan penyusunan standar harga.
  • Tim Teknis memiliki tugas operasional untuk mengolah data lapangan yang akan menjadi bahan utama penyusunan Buku Standardisasi Harga Barang dan Jasa.
  • Hasil kerja tim ini akan dituangkan ke dalam Peraturan Bupati mengenai standardisasi harga sebagai acuan pengadaan di tahun anggaran berikutnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada penyiapan instrumen anggaran untuk periode mendatang dengan urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan standar harga yang difokuskan untuk kebutuhan Tahun Anggaran 2020.
  2. Pengolahan data secara sistematis agar dapat ditetapkan menjadi buku standar resmi.
  3. Alokasi pembiayaan atas seluruh kegiatan tim dibebankan sepenuhnya pada APBD Kabupaten Bantul.
  4. Pelibatan unsur-unsur teknis dari berbagai dinas seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Pekerjaan Umum.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait Pengelolaan Keuangan Daerah. Terdapat ketentuan khusus bahwa keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan dan harus disampaikan kepada pihak terkait seperti Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk fungsi pengawasan. Tidak disebutkan adanya larangan spesifik selain kewajiban untuk menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.