| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 305 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 305 Tahun 2019 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk memperlancar penyusunan Standar Satuan Harga yang menjadi acuan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
Keputusan ini secara mendasar mengatur tentang struktur organisasi dan pembagian tugas dalam proses standardisasi harga di lingkungan pemerintah daerah. Poin-poin utamanya meliputi:
Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah sistematis dalam pelaksanaan tugas tim sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan terkait keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.