Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 305

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 305
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 305 Tahun 2019 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menyusun standardisasi harga barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperlancar kegiatan penyusunan Standar Satuan Harga sebagai landasan teknis pelaksanaan anggaran daerah agar berjalan efektif dan transparan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim kerja yang dibagi menjadi dua kelompok besar dengan pembagian tugas sebagai berikut:

  • Tim Pengarah: Bertugas memberikan arahan kebijakan dan mengoordinasikan seluruh proses penyusunan standardisasi harga barang dan jasa agar selaras dengan target pembangunan daerah.
  • Tim Teknis: Bertugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data lapangan yang akan digunakan sebagai draf buku standar harga resmi.
  • Personalia: Keanggotaan tim melibatkan pejabat struktural dari berbagai instansi, mulai dari Sekretaris Daerah hingga kepala dinas terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini difokuskan pada poin-poin teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan data harga ditujukan untuk persiapan Tahun Anggaran 2020.
  2. Data yang telah diolah oleh Tim Teknis akan ditetapkan menjadi Buku Peraturan Bupati tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul.
  3. Segala biaya operasional tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi personel yang tercantum dalam lampiran untuk menjalankan fungsinya. Ketentuan khusus mencakup keterlibatan aktif unsur-unsur perangkat daerah seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat, serta dinas teknis lainnya untuk memastikan bahwa harga yang ditetapkan mencerminkan harga pasar yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (accountable).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.