Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 305

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 305
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 305 Tahun 2019 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk memperlancar penyusunan Standar Satuan Harga yang menjadi acuan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara mendasar mengatur tentang struktur organisasi dan pembagian tugas dalam proses standardisasi harga di lingkungan pemerintah daerah. Poin-poin utamanya meliputi:

  • Pembentukan Tim Penyusun yang terdiri dari susunan personalia lintas sektor di pemerintahan kabupaten.
  • Pembagian tim menjadi dua kelompok kerja utama, yaitu Tim Pengarah dan Tim Teknis.
  • Penyusunan data harga yang kredibel untuk digunakan sebagai dasar hukum operasional pengadaan barang dan jasa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah sistematis dalam pelaksanaan tugas tim sebagai berikut:

  1. Tim Pengarah diprioritaskan untuk memimpin koordinasi dan memberikan arahan strategis dalam penyusunan standar harga untuk Tahun Anggaran 2020.
  2. Tim Teknis diwajibkan melakukan pengolahan data teknis yang akan dibukukan dalam dokumen resmi Standardisasi Harga Barang dan Jasa.
  3. Segala pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim ini sepenuhnya dibebankan pada alokasi dana APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  4. Personalia tim mencakup pejabat tinggi daerah, mulai dari Bupati dan Wakil Bupati sebagai pembina, hingga perwakilan dari berbagai dinas seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pekerjaan Umum.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan terkait keputusan ini:

  • Hasil kerja tim harus dituangkan dalam bentuk Buku Peraturan Bupati agar memiliki kekuatan hukum tetap sebagai acuan harga.
  • Keputusan ini bersifat langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Pelaksanaan tugas tim harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.