| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 305 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 305 Tahun 2019 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk membentuk tim khusus yang bertugas menyusun Standar Satuan Harga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan memberikan kepastian hukum dalam penetapan harga barang serta jasa untuk keperluan pemerintah daerah.
Dokumen ini mengatur pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa yang terdiri dari personil lintas instansi. Struktur tim dibagi menjadi dua bagian utama dengan pembagian tugas sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada penyiapan instrumen anggaran untuk periode mendatang dengan urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait Pengelolaan Keuangan Daerah. Terdapat ketentuan khusus bahwa keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan dan harus disampaikan kepada pihak terkait seperti Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk fungsi pengawasan. Tidak disebutkan adanya larangan spesifik selain kewajiban untuk menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.