| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 305 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 305 Tahun 2019 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menyusun standardisasi harga barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperlancar kegiatan penyusunan Standar Satuan Harga sebagai landasan teknis pelaksanaan anggaran daerah agar berjalan efektif dan transparan.
Keputusan ini menetapkan pembentukan tim kerja yang dibagi menjadi dua kelompok besar dengan pembagian tugas sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas tim ini difokuskan pada poin-poin teknis sebagai berikut:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi personel yang tercantum dalam lampiran untuk menjalankan fungsinya. Ketentuan khusus mencakup keterlibatan aktif unsur-unsur perangkat daerah seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat, serta dinas teknis lainnya untuk memastikan bahwa harga yang ditetapkan mencerminkan harga pasar yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (accountable).
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.