| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SERTA PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 304 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SERTA PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA TAHUN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 304 Tahun 2019 mengenai pembentukan tim kerja yang bertugas menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum dalam merencanakan pembangunan daerah yang mencakup kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi dasar yang mendasarinya.
Peraturan ini menetapkan struktur personalia dan uraian tugas bagi tim penyusun yang terbagi ke dalam beberapa tingkatan fungsional:
Tim penyusun diinstruksikan untuk bekerja dengan mengikuti urutan prioritas dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 Juli 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.