Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 304

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SERTA PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 304
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SERTA PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 304 Tahun 2019 mengenai pembentukan tim kerja yang bertugas menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum dalam merencanakan pembangunan daerah yang mencakup kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi dasar yang mendasarinya.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan struktur personalia dan uraian tugas bagi tim penyusun yang terbagi ke dalam beberapa tingkatan fungsional:

  • Tim Pengarah: Bertugas memberikan arahan strategis, melakukan koreksi, memberikan masukan, serta mengoordinasikan seluruh anggota tim agar penyusunan dokumen sesuai dengan target pembangunan.
  • Tim Penyusun KUA-PPAS: Fokus pada aspek teknis pembangunan dengan menentukan prioritas urusan daerah yang harus diselesaikan.
  • Sekretariat: Menangani urusan administratif mulai dari penyusunan plafon anggaran, proses verifikasi, hingga finalisasi rancangan dokumen anggaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim penyusun diinstruksikan untuk bekerja dengan mengikuti urutan prioritas dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Menetapkan skala prioritas pembangunan daerah yang menjadi fokus utama di tahun 2020.
  2. Melakukan sinkronisasi atau penyelarasan program kerja antara kepentingan daerah dengan prioritas pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta dan program nasional.
  3. Melakukan verifikasi mendalam terhadap draf Kebijakan Umum Anggaran dan plafon anggaran sebelum masuk ke tahap final.
  4. Memproses penetapan Nota Kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD terkait KUA-PPAS.
  5. Alokasi biaya pelaksanaan tugas tim dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019 dengan besaran honorarium yang bervariasi antara Rp700.000,00 hingga Rp2.800.000,00 sesuai jabatan dalam tim.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini:

  • Seluruh tim dilarang bekerja di luar koordinasi resmi dan wajib mempertanggungjawabkan seluruh hasil kerjanya kepada Bupati Bantul.
  • Personalia tim melibatkan unsur dari berbagai instansi seperti Bappeda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, hingga Inspektorat untuk menjamin aspek pengawasan dan keterpaduan data.
  • Keputusan ini bersifat mandatori untuk kelancaran siklus anggaran tahun berikutnya dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 Juli 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.