Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 409

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 563 TAHUN 2019 TENTANG PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENERIMAAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 409
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 September 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 563 TAHUN 2019 TENTANG PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENERIMAAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 409 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian atau penataan kembali personil Pegawai Negeri Sipil yang bertugas mengelola anggaran di unit kesehatan. Peraturan ini berstatus sebagai perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 563 Tahun 2019 guna mendukung kelancaran operasional pada unit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup pemutakhiran daftar pejabat yang memegang tanggung jawab keuangan pada unit pelaksana teknis kesehatan, yang meliputi:

  • Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang secara fungsional dijabat oleh masing-masing Kepala Puskesmas.
  • Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang bertanggung jawab atas pengelolaan belanja pada unit BLUD terkait.
  • Penetapan Bendahara Penerimaan Pembantu yang bertugas mengelola seluruh pendapatan yang diterima oleh Puskesmas.
  • Pembaruan daftar personil ini didasarkan pada pertimbangan penataan birokrasi dan rotasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pengelolaan anggaran dalam keputusan ini diprioritaskan pada hal-hal berikut:

  1. Penunjukan berlaku secara serentak bagi 27 Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Bantul, mulai dari Puskesmas Srandakan hingga Puskesmas Sedayu.
  2. Setiap pejabat yang ditunjuk wajib menjalankan tugas sesuai dengan pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan standar teknis BLUD.
  3. Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pejabat terkait untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran beban anggaran daerah.
  4. Masa berlaku keputusan ini dimulai terhitung sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya tahun anggaran berjalan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam ketentuan ini, diatur bahwa dengan ditetapkannya daftar pejabat yang baru, maka lampiran pada keputusan lama dinyatakan tidak berlaku lagi. Para pejabat yang ditunjuk dilarang melakukan pengelolaan keuangan di luar kewenangan teknis yang telah ditetapkan dalam lampiran. Keputusan ini bersifat mengikat dan harus disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah serta instansi pembina seperti Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah sebagai bentuk koordinasi administratif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 September 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.