| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 563 TAHUN 2019 TENTANG PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENERIMAAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 409 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 03 September 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 563 TAHUN 2019 TENTANG PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENERIMAAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERA |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 409 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian atau penataan kembali personil Pegawai Negeri Sipil yang bertugas mengelola anggaran di unit kesehatan. Peraturan ini berstatus sebagai perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 563 Tahun 2019 guna mendukung kelancaran operasional pada unit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020.
Isi teknis dalam keputusan ini mencakup pemutakhiran daftar pejabat yang memegang tanggung jawab keuangan pada unit pelaksana teknis kesehatan, yang meliputi:
Pelaksanaan teknis pengelolaan anggaran dalam keputusan ini diprioritaskan pada hal-hal berikut:
Dalam ketentuan ini, diatur bahwa dengan ditetapkannya daftar pejabat yang baru, maka lampiran pada keputusan lama dinyatakan tidak berlaku lagi. Para pejabat yang ditunjuk dilarang melakukan pengelolaan keuangan di luar kewenangan teknis yang telah ditetapkan dalam lampiran. Keputusan ini bersifat mengikat dan harus disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah serta instansi pembina seperti Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah sebagai bentuk koordinasi administratif.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 September 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.