Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 97

Tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor Peraturan 97
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2020 diterbitkan dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini mengatur tentang pelimpahan wewenang dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2018.

Poin-Poin Utama

Dalam peraturan ini, terdapat beberapa poin fundamental terkait pendelegasian wewenang pelayanan perizinan dan non perizinan, yaitu:

  • Cakupan Wewenang: Meliputi penerimaan berkas permohonan, proses penelitian, penolakan permohonan yang tidak memenuhi syarat, hingga penerbitan dan penandatanganan dokumen perizinan.
  • Integrasi Pelayanan: Penandatanganan dokumen oleh Kepala Dinas dilakukan atas nama Bupati atau Perangkat Daerah terkait sesuai dengan pembagian kewenangan teknis.
  • Standarisasi: Kewajiban untuk menetapkan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan sebagai acuan transparansi bagi masyarakat.
  • Bidang yang Diatur: Meliputi berbagai sektor mulai dari perizinan dasar, kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, perhubungan, pariwisata, hingga perdagangan dan industri.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis peraturan ini menitikberatkan pada efisiensi birokrasi melalui urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyederhanaan Prosedur: DPMPT berwenang menyederhanakan prosedur, persyaratan, serta jumlah jenis perizinan untuk mempercepat akses bagi masyarakat.
  2. Koordinasi Instansi: Melakukan koordinasi intensif dengan Perangkat Daerah teknis untuk sinkronisasi data dan verifikasi lapangan.
  3. Tanggung Jawab Administrasi: DPMPT memegang penuh kendali administratif dalam proses penerbitan izin.
  4. Mekanisme Pelaporan: Kepala Dinas wajib melaporkan penyelenggaraan pelayanan kepada Bupati secara periodik setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan khusus yang harus dipahami oleh penyelenggara maupun masyarakat:

  • Tanggung Jawab Teknis: Meskipun administrasi dikelola oleh DPMPT, tanggung jawab substansi teknis tetap melekat pada Perangkat Daerah terkait sesuai bidang urusannya.
  • Pengawasan Pasca-Perizinan: Fungsi pengawasan dan evaluasi setelah dokumen izin diterbitkan (post-issuance monitoring) merupakan kewajiban dari instansi teknis terkait, bukan hanya tanggung jawab DPMPT.
  • Retribusi: Seluruh biaya jasa pelayanan atau retribusi harus dikelola dan diadministrasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Aturan Peralihan: Segala peraturan pelaksanaan yang telah ada sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang baru ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.