Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 97

Tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor Peraturan 97
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2020 mengatur tentang pelimpahan kewenangan pelayanan di bidang perizinan dan non perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT). Peraturan ini merupakan pemutakhiran regulasi untuk melaksanakan ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah dan secara resmi mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2018.

Poin-Poin Utama

Pelimpahan kewenangan ini mencakup penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan izin, termasuk penandatanganan dokumen atas nama pemberi wewenang. Ruang lingkup kewenangan yang dilimpahkan kepada Kepala Dinas meliputi:

  • Penerimaan dan pemrosesan permohonan sesuai standar pelayanan.
  • Pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan yang tidak memenuhi syarat.
  • Penandatanganan dokumen perizinan atas nama Perangkat Daerah terkait.
  • Penetapan standar pelayanan dan maklumat pelayanan.
  • Pengadministrasian biaya jasa pelayanan sesuai ketentuan hukum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan pelayanan diprioritaskan untuk mewujudkan proses yang cepat, mudah, transparan, pasti, dan akuntabel. Berikut adalah rincian pembagian tanggung jawab dan teknis pelaksanaan:

  1. Tanggung Jawab Administratif: Berada sepenuhnya pada DPMPT selaku penyelenggara pelayanan.
  2. Tanggung Jawab Teknis: Tetap berada pada Perangkat Daerah terkait yang membidangi urusan teknis tersebut.
  3. Koordinasi: DPMPT wajib berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penyederhanaan prosedur dan persyaratan izin.
  4. Pelaporan: Kepala Dinas wajib melaporkan penyelenggaraan perizinan kepada Bupati secara periodik setiap 3 (tiga) bulan.
  5. Cakupan Bidang: Pelayanan meliputi berbagai sektor seperti kesehatan, pariwisata, pendidikan, perdagangan, industri, hingga lingkungan hidup.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai pengawasan di mana setelah izin diterbitkan, fungsi monitoring dan evaluasi tetap menjadi tanggung jawab instansi teknis terkait. Selain itu, segala bentuk permohonan yang tidak memenuhi standar prosedur operasional tetap wajib ditolak guna menjaga kepastian hukum. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan, yakni 27 Agustus 2020, dan seluruh proses perizinan yang sedang berjalan wajib menyesuaikan dengan ketentuan baru ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.