| Tentang | PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Nomor Peraturan | 97 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Agustus 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2020 mengatur tentang pelimpahan kewenangan pelayanan di bidang perizinan dan non perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT). Peraturan ini merupakan pemutakhiran regulasi untuk melaksanakan ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah dan secara resmi mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2018.
Pelimpahan kewenangan ini mencakup penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan izin, termasuk penandatanganan dokumen atas nama pemberi wewenang. Ruang lingkup kewenangan yang dilimpahkan kepada Kepala Dinas meliputi:
Penyelenggaraan pelayanan diprioritaskan untuk mewujudkan proses yang cepat, mudah, transparan, pasti, dan akuntabel. Berikut adalah rincian pembagian tanggung jawab dan teknis pelaksanaan:
Terdapat ketentuan khusus mengenai pengawasan di mana setelah izin diterbitkan, fungsi monitoring dan evaluasi tetap menjadi tanggung jawab instansi teknis terkait. Selain itu, segala bentuk permohonan yang tidak memenuhi standar prosedur operasional tetap wajib ditolak guna menjaga kepastian hukum. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan, yakni 27 Agustus 2020, dan seluruh proses perizinan yang sedang berjalan wajib menyesuaikan dengan ketentuan baru ini.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.