Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 97

Tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor Peraturan 97
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2020 mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2018 guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelayanan publik.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur penyerahan tugas dan tanggung jawab administratif dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT). Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Definisi Pelimpahan Kewenangan sebagai penyerahan hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban termasuk penandatanganan dokumen atas nama pemberi wewenang.
  • Pengertian Perizinan sebagai bukti legalitas persetujuan dari Pemerintah Daerah, serta Non Perizinan sebagai dokumen legalitas kemudahan pelayanan dan informasi.
  • Lingkup kewenangan DPMPT yang mencakup penerimaan permohonan, penolakan permohonan yang tidak memenuhi standar, hingga penetapan maklumat pelayanan.
  • Pembagian tanggung jawab di mana DPMPT bertanggung jawab secara administratif, sedangkan tanggung jawab teknis tetap berada pada Perangkat Daerah terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul memprioritaskan penyederhanaan birokrasi dan transparansi dalam pelayanan publik. Langkah-langkah teknis yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, dan berintegritas.
  2. Kepala Dinas berwenang melakukan koordinasi antar perangkat daerah dan penyederhanaan prosedur serta persyaratan jenis perizinan.
  3. Pelaporan penyelenggaraan pelayanan wajib dilakukan oleh DPMPT kepada Bupati secara periodik setiap 3 (tiga) bulan.
  4. Cakupan bidang yang dilimpahkan meliputi 11 sektor utama, di antaranya:
    1. Bidang Perizinan Dasar (Izin Prinsip, Lokasi, Pemanfaatan Tanah).
    2. Bidang Kesehatan (Izin Rumah Sakit, Klinik, dan Tenaga Kesehatan).
    3. Bidang Pariwisata, Pendidikan, Perhubungan, dan Lingkungan Hidup.
    4. Bidang Perdagangan dan Industri (SIUP, TDP/NIB, IUI).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan oleh penyelenggara layanan:

  • Tanggung Jawab Pasca-Izin: Pengawasan dan evaluasi setelah dokumen izin terbit sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah teknis, bukan lagi DPMPT.
  • Pencabutan Aturan Lama: Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2018 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
  • Legalitas Pembiayaan: Seluruh pengadministrasian biaya jasa pelayanan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa adanya pungutan liar.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.