Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 97

Tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor Peraturan 97
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2020 merupakan instrumen hukum yang mengatur mengenai pelimpahan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. Status hukum dokumen ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2018 untuk memberikan kepastian hukum dan efisiensi birokrasi yang lebih baik bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT). Pelimpahan ini mencakup proses administratif mulai dari penerimaan permohonan hingga penerbitan produk hukum perizinan. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penerimaan dan pemrosesan permohonan izin maupun non perizinan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
  • Pemberian persetujuan dan penandatanganan dokumen atas nama Perangkat Daerah terkait oleh Kepala Dinas.
  • Pengadministrasian biaya jasa pelayanan (retribusi) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Wewenang untuk melakukan penyederhanaan prosedur, persyaratan, serta jumlah dan jenis perizinan guna meningkatkan iklim investasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pelimpahan kewenangan ini menitikberatkan pada integrasi pelayanan untuk mendekatkan akses kepada masyarakat. Adapun prioritas dan rincian teknis pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

  1. Pemberian perlindungan dan kepastian hukum dalam setiap produk pelayanan yang diterbitkan.
  2. Mewujudkan proses pelayanan yang memenuhi kriteria transparan, pasti, sederhana, terjangkau, dan profesional.
  3. Penyampaian laporan penyelenggaraan pelayanan oleh DPMPT kepada Bupati dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
  4. Cakupan bidang pelayanan meliputi 11 bidang utama, di antaranya: perizinan dasar, kebudayaan, tenaga kerja, pekerjaan umum, pertanian, perdagangan dan industri, perhubungan, kesehatan, pariwisata, pendidikan, serta lingkungan hidup.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat pembagian tanggung jawab yang tegas guna menjaga kualitas teknis perizinan serta aturan peralihan yang perlu diperhatikan:

  • DPMPT bertanggung jawab secara administratif, namun tanggung jawab teknis tetap berada pada Perangkat Daerah terkait sesuai bidang urusannya.
  • Pengawasan dan evaluasi pasca-terbitnya izin (post-audit) merupakan kewajiban Perangkat Daerah teknis terkait untuk memastikan kepatuhan pemegang izin.
  • Kepala Dinas dilarang memberikan persetujuan jika permohonan tidak memenuhi persyaratan standar pelayanan atau dokumen teknis dari dinas terkait tidak terpenuhi.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka seluruh aturan sebelumnya yang mengatur hal serupa, yakni Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2018, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.