| Tentang | PENYEWAAN TANAH DAN BANGUNAN BERUPA MENARA TELEKOMUNIKASI YANG BERADA DI KOMPLEK PARASAMYA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL KEPADA PT. XL AXIATA Tbk. |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 458 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENYEWAAN TANAH DAN BANGUNAN BERUPA MENARA TELEKOMUNIKASI YANG BERADA DI KOMPLEK PARASAMYA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL KEPADA PT. XL AXIATA Tbk. |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 458 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyewaan aset daerah guna mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah. Keputusan ini menetapkan legalitas pemanfaatan tanah dan bangunan berupa menara telekomunikasi oleh pihak swasta sebagai upaya peningkatan nilai guna aset milik Pemerintah Kabupaten Bantul.
Penyewa memiliki kewajiban khusus untuk melunasi seluruh pembayaran sewa paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penandatanganan perjanjian dilakukan. Hal-hal mendetail mengenai hak, kewajiban, dan batasan penggunaan menara akan diatur lebih lanjut dalam dokumen Perjanjian Sewa Menyewa yang terpisah dari keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.