Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 458

Tentang PENYEWAAN TANAH DAN BANGUNAN BERUPA MENARA TELEKOMUNIKASI YANG BERADA DI KOMPLEK PARASAMYA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL KEPADA PT. XL AXIATA Tbk.
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 458
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENYEWAAN TANAH DAN BANGUNAN BERUPA MENARA TELEKOMUNIKASI YANG BERADA DI KOMPLEK PARASAMYA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL KEPADA PT. XL AXIATA Tbk.

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 458 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyewaan aset daerah guna mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah. Keputusan ini menetapkan legalitas pemanfaatan tanah dan bangunan berupa menara telekomunikasi oleh pihak swasta sebagai upaya peningkatan nilai guna aset milik Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Bantul menyetujui penyewaan tanah dan bangunan berupa Menara Telekomunikasi kepada PT. XL Axiata Tbk.
  • Objek yang disewakan berada di lokasi pemerintahan, yaitu Komplek Parasamya.
  • Keputusan ini didasarkan pada regulasi pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta memperhatikan laporan hasil penilaian dari Kantor Penilaian Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.
  • Status hukum dokumen ini adalah surat keputusan (beschikking) yang bersifat final untuk menetapkan mitra penyewa aset tertentu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Besaran uang sewa ditetapkan senilai Rp554.920.000,00 (lima ratus lima puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
  2. Jangka waktu penyewaan aset berlaku selama 4 (empat) tahun.
  3. Metode pembayaran uang sewa wajib dilakukan secara sekaligus (penuh).
  4. Masa sewa secara resmi dihitung sejak tanggal ditandatanganinya dokumen Perjanjian Sewa Menyewa antara para pihak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penyewa memiliki kewajiban khusus untuk melunasi seluruh pembayaran sewa paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penandatanganan perjanjian dilakukan. Hal-hal mendetail mengenai hak, kewajiban, dan batasan penggunaan menara akan diatur lebih lanjut dalam dokumen Perjanjian Sewa Menyewa yang terpisah dari keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.