Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 491

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA BARORI, S.Pd. DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA KHAMID FAJAR RAHARJO SEBAGAI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENGGANTI ANTARWAKTU DESA TRIMULYO, KECAMATAN JETIS PERIODE TAHUN
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 491
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Oktober 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Oktober 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA BARORI, S.Pd. DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA KHAMID FAJAR RAHARJO SEBAGAI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENGGANTI ANTARWAKTU DESA TRIMULYO, KECAMATAN JETIS PERIODE TAHUN

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 491 Tahun 2020 yang menetapkan secara administratif mengenai perubahan keanggotaan dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meresmikan pemberhentian anggota lama dan mengangkat anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) guna memastikan kelangsungan fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat desa untuk periode tahun 2018-2024.

Poin-Poin Utama

  • Meresmikan pemberhentian dengan hormat Saudara Barori, S.Pd. sebagai anggota BPD Desa Trimulyo karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
  • Meresmikan pengangkatan Saudara Khamid Fajar Raharjo sebagai anggota BPD Pengganti Antarwaktu yang dipilih berdasarkan hasil seleksi atau pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pemberhentian anggota lama disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama mengemban tugas negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pemberhentian Saudara Barori, S.Pd. dinyatakan berlaku efektif terhitung sejak tanggal 29 September 2020.
  2. Masa jabatan Saudara Khamid Fajar Raharjo dimulai sejak tanggal pengucapan sumpah/janji yang dipandu secara resmi oleh Camat Jetis.
  3. Anggota BPD yang baru diangkat berhak menerima tunjangan kedudukan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan standar biaya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pelaksanaan tugas anggota BPD Pengganti Antarwaktu harus merujuk pada regulasi teknis mengenai Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Desa. Segala hak keuangan anggota hanya dapat diberikan setelah prosesi pelantikan formal dilakukan. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan tembusan disampaikan kepada Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi tata kelola pemerintahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO. .