Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 126

Tentang Penggunaan Produk Lokal Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian
Nomor Peraturan 126
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penggunaan Produl Lokal,produk,lokal,daerah,bantul

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 126 Tahun 2020 merupakan regulasi yang diterbitkan untuk memberikan landasan hukum dalam mengembangkan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat serta memperkuat perekonomian daerah melalui pembinaan terpadu dan pendampingan langsung dari sektor hulu hingga hilir dalam penggunaan produk lokal.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur tata kelola produk lokal yang mencakup definisi, jenis, hingga mekanisme pemasarannya. Beberapa poin utamanya adalah:

  • Definisi Produk Lokal Daerah sebagai barang atau jasa hasil karya UMKM yang memanfaatkan sumber daya lokal dengan daya saing pasar global.
  • Pembagian jenis produk lokal yang terdiri dari:
    1. Produk olahan pangan berbahan baku lokal (makanan dan minuman).
    2. Produk fungsional dengan siklus hidup panjang seperti kerajinan dan fashion.
    3. Produk jasa yang dihasilkan berdasarkan pesanan atau perbuatan hukum tertentu.
  • Pemasaran produk yang difasilitasi pemerintah daerah melalui peningkatan kualitas, pengendalian harga kompetitif, pengembangan jaringan distribusi, serta promosi melalui pameran dan forum bisnis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas penggunaan produk lokal dalam aktivitas kedinasan dan usaha melalui ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penggunaan kain batik lokal diwajibkan bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, dan warga sekolah pada jam kerja atau jam belajar.
  2. Penyediaan produk lokal berupa konsumsi (makanan dan minuman) serta cinderamata wajib dilaksanakan dalam kegiatan rapat, sosialisasi, seminar, pelatihan, dan workshop.
  3. Pelaku usaha rumah makan, hotel, kafe, hingga toko modern (minimarket dan swalayan) diimbau menyediakan ruang pajang khusus untuk mempromosikan produk lokal daerah.
  4. Fasilitasi kemitraan antara usaha besar dengan UMKM yang mencakup alih keterampilan, pendampingan produksi, akses permodalan, dan pemanfaatan teknologi informasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat tanggung jawab dan ketentuan khusus bagi para pemangku kepentingan:

  • Produsen produk lokal memegang tanggung jawab penuh atas kualitas dan kontinuitas pasokan produk yang mereka hasilkan.
  • Bupati diberikan kewenangan untuk memberikan penghargaan kepada usaha besar atau masyarakat yang aktif melakukan kemitraan dengan UMKM lokal.
  • Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian ditugaskan melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap penggunaan dan kualitas produk lokal di lapangan.
  • Pengembangan sentra produksi dilakukan melalui penataan sarana prasarana, bimbingan teknis, dan fasilitasi akses pendanaan bagi usaha baru yang prospektif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.