Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 126

Tentang Penggunaan Produk Lokal Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian
Nomor Peraturan 126
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penggunaan Produl Lokal,produk,lokal,daerah,bantul

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 126 Tahun 2020 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk mengatur serta mendorong Penggunaan Produk Lokal Daerah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai upaya strategis Pemerintah Daerah dalam mengembangkan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pembinaan terpadu, bersinergi, dan berkesinambungan guna meningkatkan pendapatan masyarakat serta memperkuat perekonomian daerah melalui pola pendampingan langsung dari hulu hingga hilir.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur berbagai aspek fundamental terkait pemberdayaan produk lokal, di antaranya:

  • Produk Lokal Daerah didefinisikan sebagai produk barang atau jasa hasil karya UMKM yang memanfaatkan sumber daya lokal dan memiliki daya saing untuk pasar global.
  • Klasifikasi produk lokal dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu produk olahan pangan berbahan baku lokal, produk fungsional (seperti kerajinan dan fesyen), serta produk jasa.
  • Maksud pengaturan ini adalah memberikan pedoman pelaksanaan bagi pemerintah, swasta, dan masyarakat, sekaligus memotivasi rasa cinta terhadap produk daerah dan memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM.
  • Pemasaran produk lokal dilakukan melalui peningkatan kualitas, pengendalian harga yang kompetitif, serta pengembangan jaringan distribusi melalui kerja sama dengan toko modern, hotel, dan restoran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Daerah menetapkan prioritas penggunaan produk lokal melalui langkah-langkah pelaksanaan teknis berikut:

  1. Produk Kain Batik diwajibkan penggunaannya bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perusahaan swasta di daerah, hingga warga sekolah.
  2. Penyediaan makanan, minuman, dan cinderamata lokal wajib diutamakan dalam berbagai kegiatan resmi seperti rapat, sosialisasi, seminar, pelatihan, dan workshop.
  3. Fasilitasi Kemitraan antara usaha besar dengan UMKM mencakup proses alih keterampilan, pendampingan produksi, permodalan, dan akses teknologi.
  4. Pengembangan sentra produksi dilaksanakan melalui penataan sarana prasarana, bimbingan teknis SDM, serta fasilitasi akses pendanaan bagi usaha baru yang memiliki prospek berkembang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan tanggung jawab yang harus diperhatikan oleh para pihak:

  • Penggunaan kain batik lokal sebagaimana diatur secara khusus hanya diperuntukkan pada jam kerja atau jam belajar di sekolah.
  • Produsen produk lokal memikul tanggung jawab penuh terhadap kualitas dan kontinuitas (keberlanjutan) produk yang dihasilkan agar tetap memenuhi standar pasar.
  • Usaha rumah makan, hotel, kafe, dan toko modern baik berjejaring maupun tidak, diwajibkan atau didorong menyediakan tempat untuk memajang produk lokal sebagai sarana promosi.
  • Bupati berhak memberikan penghargaan kepada usaha besar atau masyarakat yang aktif melakukan kemitraan dengan UMKM lokal sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi ekonomi.

Tanggal Penetapan: 24 September 2020

Pejabat yang Menandatangani: Bupati Bantul, Suharsono

.