| Tentang | Penggunaan Produk Lokal Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian |
| Nomor Peraturan | 126 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penggunaan Produl Lokal,produk,lokal,daerah,bantul |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 126 Tahun 2020 merupakan regulasi yang diterbitkan untuk memberikan landasan hukum dalam mengembangkan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat serta memperkuat perekonomian daerah melalui pembinaan terpadu dan pendampingan langsung dari sektor hulu hingga hilir dalam penggunaan produk lokal.
Peraturan ini mengatur tata kelola produk lokal yang mencakup definisi, jenis, hingga mekanisme pemasarannya. Beberapa poin utamanya adalah:
Pemerintah menetapkan prioritas penggunaan produk lokal dalam aktivitas kedinasan dan usaha melalui ketentuan teknis sebagai berikut:
Peraturan ini juga memuat tanggung jawab dan ketentuan khusus bagi para pemangku kepentingan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.