Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 98

Tentang PERUBAHAN KELIMABELAS ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 98
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Agustus 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KELIMABELAS ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perubahan Kelimabelas atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini merupakan instrumen hukum untuk melakukan penyesuaian alokasi anggaran daerah di tengah tahun berjalan guna merespons dinamika kebutuhan pembangunan dan administrasi pemerintahan di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Penyempurnaan terhadap penjabaran APBD ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan mendasar, yaitu:

  • Adanya penyesuaian alokasi dana keistimewaan yang bersumber dari Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Keperluan revisi anggaran untuk kegiatan rekonstruksi pasca bencana di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Adanya usulan revisi anggaran dari berbagai Perangkat Daerah untuk mendukung efektivitas program kerja.
  • Sebagai langkah implementasi dari pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang berlaku secara nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan perubahan ini, struktur APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020 ditetapkan dengan rincian angka sebagai berikut:

  1. Total Anggaran: Jumlah keseluruhan APBD adalah Rp2.178.764.499.722,45.
  2. Pendapatan Daerah: Target pendapatan ditetapkan sebesar Rp2.002.207.666.658,19, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah.
  3. Belanja Tidak Langsung: Alokasi sebesar Rp1.367.073.584.249,73 yang mencakup belanja pegawai, belanja hibah, bantuan sosial, hingga belanja tidak terduga.
  4. Belanja Langsung: Alokasi sebesar Rp796.190.101.210,10 untuk membiayai keperluan belanja pegawai teknis, barang dan jasa, serta modal.
  5. Defisit Anggaran: Terdapat selisih kurang (defisit) sebesar Rp161.056.018.801,64 yang ditutup melalui Pembiayaan Netto.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menginstruksikan bahwa seluruh rincian perubahan anggaran telah disusun secara sistematis dalam Lampiran I dan Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini. Pelaksanaan anggaran harus mematuhi prinsip tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat umum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.