Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 98

Tentang PERUBAHAN KELIMABELAS ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 98
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Agustus 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KELIMABELAS ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2020 yang menetapkan Perubahan Kelimabelas atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyempurnaan anggaran untuk menyesuaikan dana keistimewaan dari Provinsi DIY, melakukan revisi anggaran rekonstruksi pasca bencana, serta mengakomodasi permohonan revisi dari berbagai Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Perubahan ini mencakup penyesuaian teknis pada struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Landasan hukum utama yang digunakan mencakup undang-undang pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan negara, hingga peraturan khusus mengenai kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan ini secara spesifik mengubah rincian yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Bupati nomor 130 Tahun 2019 beserta perubahan-perubahan sebelumnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur anggaran pasca perubahan ini diprioritaskan untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah dengan rincian angka sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp2.002.207.666.658,19 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.
  2. Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp2.163.263.685.459,83 dengan pembagian:
    • Belanja Tidak Langsung sebesar Rp1.367.073.584.249,73 yang dialokasikan untuk gaji pegawai, hibah, bantuan sosial, hingga belanja tidak terduga.
    • Belanja Langsung sebesar Rp796.190.101.210,10 yang difokuskan pada belanja modal serta pengadaan barang dan jasa.
  3. Pembiayaan Netto sebesar Rp161.056.018.801,64 dialokasikan untuk menutup defisit anggaran, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi Rp0,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Setiap perubahan penjabaran anggaran harus didasarkan pada rincian yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan satu kesatuan dengan peraturan ini.
  • Pelaksanaan anggaran wajib mengikuti pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang berlaku tanpa melampaui plafon yang telah ditetapkan.
  • Peraturan ini berlaku secara resmi sejak tanggal diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas publik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.