| Tentang | PERUBAHAN KELIMABELAS ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 98 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Agustus 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 27 Agustus 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KELIMABELAS ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perubahan Kelimabelas atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini merupakan instrumen hukum untuk melakukan penyesuaian alokasi anggaran daerah di tengah tahun berjalan guna merespons dinamika kebutuhan pembangunan dan administrasi pemerintahan di Kabupaten Bantul.
Penyempurnaan terhadap penjabaran APBD ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan mendasar, yaitu:
Berdasarkan perubahan ini, struktur APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020 ditetapkan dengan rincian angka sebagai berikut:
Peraturan ini menginstruksikan bahwa seluruh rincian perubahan anggaran telah disusun secara sistematis dalam Lampiran I dan Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini. Pelaksanaan anggaran harus mematuhi prinsip tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat umum.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.