| Tentang | PERUBAHAN KELIMABELAS ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 98 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Agustus 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 27 Agustus 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KELIMABELAS ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2020 yang menetapkan Perubahan Kelimabelas atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyempurnaan anggaran untuk menyesuaikan dana keistimewaan dari Provinsi DIY, melakukan revisi anggaran rekonstruksi pasca bencana, serta mengakomodasi permohonan revisi dari berbagai Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Perubahan ini mencakup penyesuaian teknis pada struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Landasan hukum utama yang digunakan mencakup undang-undang pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan negara, hingga peraturan khusus mengenai kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan ini secara spesifik mengubah rincian yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Bupati nomor 130 Tahun 2019 beserta perubahan-perubahan sebelumnya.
Struktur anggaran pasca perubahan ini diprioritaskan untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah dengan rincian angka sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.