Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 123

Tentang PEDOMAN UMUM SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 123
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN UMUM SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2020 menetapkan pedoman umum mengenai Sistem Penanganan Pengaduan atau Whistleblowing System (WBS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Aturan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengawasan, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Peraturan ini berstatus sebagai peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparat pemerintah daerah. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:

  • Definisi Whistleblower: Lembaga atau perorangan yang melaporkan indikasi penyalahgunaan wewenang, hambatan pelayanan publik, KKN, atau pelanggaran disiplin pegawai.
  • Ruang Lingkup Pengaduan: Mencakup segala bentuk tindakan yang merugikan masyarakat atau negara yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pamong Kalurahan.
  • Kriteria Indikasi: Laporan yang baik harus memuat unsur 6W+1H, yakni masalah (What), pihak yang terlibat (Who), lokasi (Where), waktu (When), penyebab (Why), dan modus operandi (How).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis penanganan pengaduan dilakukan dengan prioritas dan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pembentukan Tim/Unit Pengelola Pengaduan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah sebagai Penanggungjawab dan Kepala Inspektorat sebagai Ketua.
  2. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung melalui surat tertulis ke Kantor Inspektorat atau secara online melalui laman inspektorat.bantulkab.go.id.
  3. Laporan yang memenuhi kriteria akan ditindaklanjuti dengan audit investigatif, di mana penugasan diprioritaskan pada hal-hal yang bersifat strategis, material, dan menjadi sorotan publik.
  4. Tim Pemeriksa wajib mengumpulkan bukti yang kompeten, cukup, dan relevan melalui prosedur klarifikasi maupun konfirmasi kepada pihak terkait yang dituangkan dalam Berita Acara.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan jaminan khusus yang diatur dalam peraturan ini:

  • Jaminan Kerahasiaan: Pelapor berhak mendapatkan perlindungan berupa kerahasiaan identitas dan perlindungan hukum agar bebas dari ancaman maupun intimidasi.
  • Larangan Laporan Fitnah: Pelapor dilarang mengirimkan pengaduan yang bersifat fitnah atau laporan palsu. Jika terbukti melakukan hal tersebut, pelapor akan dikenakan sanksi hukum dan kehilangan hak perlindungan.
  • Pemberian Penghargaan: Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan berupa piagam atau bentuk lainnya kepada pelapor yang berjasa mengungkap pelanggaran.
  • Ketentuan Penolakan: Laporan tidak dapat ditindaklanjuti jika sudah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) atau berada di luar kewenangan Inspektorat Daerah.

Ditetapkan pada tanggal 24 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.