| Tentang | PEDOMAN UMUM SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Inspektorat |
| Nomor Peraturan | 123 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEDOMAN UMUM SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2020 menetapkan pedoman umum mengenai Sistem Penanganan Pengaduan atau Whistleblowing System (WBS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Aturan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengawasan, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Peraturan ini berstatus sebagai peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016.
Dokumen ini mengatur mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparat pemerintah daerah. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:
Pelaksanaan teknis penanganan pengaduan dilakukan dengan prioritas dan langkah-langkah sebagai berikut:
Terdapat batasan dan jaminan khusus yang diatur dalam peraturan ini:
Ditetapkan pada tanggal 24 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.