Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 442

Tentang PEMBENTUKAN TIM KOMANDO STRATEGIS PEMBANGUNAN PERTANIAN TINGKAT KECAMATAN DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan
Nomor Peraturan 442
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM KOMANDO STRATEGIS PEMBANGUNAN PERTANIAN TINGKAT KECAMATAN DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 442 Tahun 2020 mengenai pembentukan Tim Komando Strategis Pembangunan Pertanian di tingkat kecamatan. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan daerah yang diawali dengan sinkronisasi data pertanian melalui koordinasi terpadu di setiap kecamatan wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur struktur organisasi tim yang dipimpin oleh Camat dengan dukungan teknis dari penyuluh pertanian dan perangkat desa. Poin-poin fundamental dalam aturan ini mencakup:

  • Pelaksanaan koordinasi lintas sub-sektor yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan perkebunan.
  • Pengolahan data potensi pertanian secara komprehensif mulai dari luas lahan hingga pemasaran produk.
  • Fasilitasi pengembangan kemitraan antara petani, kelompok tani, dan pelaku usaha sektor agribisnis.
  • Pembentukan dan pengawalan brigade sub-sektor sesuai spesifikasi lokasi di tiap kecamatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim diwajibkan mengikuti urutan prioritas kerja dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Penguatan data potensi pertanian yang mencakup luas tanam, produksi, produktivitas, serta penggunaan alat mesin pertanian pra dan pasca panen.
  2. Optimalisasi fungsi Pos Penyuluhan Desa dan penguatan kelembagaan ekonomi petani.
  3. Pendampingan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) atau Rencana Definitif Kelompok Tani (RDKT) untuk benih, pupuk, obat-obatan, dan pakan.
  4. Pelaksanaan latihan, kunjungan, serta supervisi secara berkala dalam rangka pemberdayaan program pembangunan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan ketentuan khusus mengenai pelaporan dan pembiayaan:

  • Seluruh hasil pelaksanaan program wajib disajikan dan dilaporkan kepada Ketua Komando Strategis Daerah melalui sistem berbasis Teknologi Informasi.
  • Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan secara resmi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Tim wajib melakukan identifikasi permasalahan lapangan dan menyusun upaya pemecahannya secara sistematis.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.