| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KOMANDO STRATEGIS PEMBANGUNAN PERTANIAN TINGKAT KECAMATAN DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan |
| Nomor Peraturan | 442 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM KOMANDO STRATEGIS PEMBANGUNAN PERTANIAN TINGKAT KECAMATAN DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 442 Tahun 2020 mengenai pembentukan Tim Komando Strategis Pembangunan Pertanian di tingkat kecamatan. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan daerah yang diawali dengan sinkronisasi data pertanian melalui koordinasi terpadu di setiap kecamatan wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini mengatur struktur organisasi tim yang dipimpin oleh Camat dengan dukungan teknis dari penyuluh pertanian dan perangkat desa. Poin-poin fundamental dalam aturan ini mencakup:
Tim diwajibkan mengikuti urutan prioritas kerja dan langkah teknis sebagai berikut:
Peraturan ini menetapkan ketentuan khusus mengenai pelaporan dan pembiayaan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.