Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 470

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN DAN BANGUNAN/GEDUNG DARI BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTUL/PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 470
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN DAN BANGUNAN/GEDUNG DARI BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTUL/PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 470 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dan bangunan/gedung dari daftar inventaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan aset daerah, mengingat barang-barang tersebut telah dipindahtangankan melalui mekanisme hibah kepada pihak lain.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Penghapusan secara administratif aset daerah yang sebelumnya tercatat sebagai milik Pejabat Pengelola Keuangan Daerah untuk tahun anggaran 2020.
  • Pertimbangan utama penghapusan adalah karena biaya pemeliharaan aset tersebut membebani anggaran daerah dan pemanfaatannya sudah tidak dapat dilakukan secara maksimal oleh pemerintah kabupaten.
  • Penyusunan keputusan ini mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan Kendaraan dan Bangunan/Gedung Nomor 01/Tim.Peng.BMD/202.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus penghapusan dan alokasi aset yang dihibahkan diatur dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penghapusan 5 unit kendaraan bermotor (terdiri dari kendaraan roda tiga, truk, dan pick up) dengan total nilai aset sebesar Rp 710.225.483.
  2. Penghapusan 4 objek bangunan/gedung (termasuk sarana pendukung wisata, pondok wisata, dan kios) dengan total nilai aset sebesar Rp 1.486.639.024.
  3. Aset yang dihibahkan diprioritaskan untuk mendukung operasional kelompok masyarakat, seperti Kelompok Tani, POKDAKAN (Kelompok Budidaya Ikan), Koperasi Wisata, dan Pemerintah Desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Desa (PAD Desa).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Aset yang telah tercantum dalam lampiran keputusan ini secara resmi dikeluarkan dari daftar inventaris daerah, sehingga tanggung jawab pemeliharaannya beralih sepenuhnya kepada penerima hibah.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi badan keuangan terkait untuk memperbarui laporan neraca aset daerah.
  • Lampiran rincian barang, termasuk nomor mesin, nomor rangka, dan kode barang, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kekuatan hukum keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.

.