Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 470

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN DAN BANGUNAN/GEDUNG DARI BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTUL/PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 470
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN DAN BANGUNAN/GEDUNG DARI BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTUL/PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 470 Tahun 2020 merupakan peraturan yang ditetapkan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Status peraturan ini adalah penetapan penghapusan aset dari daftar inventaris daerah karena aset-aset tersebut telah dipindahtangankan melalui mekanisme hibah. Alasan utama penghapusan ini adalah karena biaya pemeliharaan aset tersebut membebani anggaran daerah dan aset tidak dapat lagi dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah kabupaten.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai penghapusan secara resmi aset-aset yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:

  • Penghapusan kendaraan bermotor yang terdiri dari kendaraan roda tiga, truk angkutan, dan kendaraan dinas pick-up.
  • Penghapusan bangunan atau gedung yang meliputi sarana pendukung pariwisata, pondok wisata, serta kios terminal.
  • Legalitas pengalihan tanggung jawab aset kepada pihak penerima hibah agar tidak lagi tercatat sebagai beban kekayaan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas pemanfaatan aset yang dihapus untuk mendukung sektor ekonomi kerakyatan dan pelayanan desa. Berikut adalah rincian teknis dan alokasi nilai aset tersebut:

  1. Penghapusan 5 unit kendaraan dengan total nilai aset mencapai Rp710.225.483, yang dialokasikan untuk kelompok tani, kelompok budidaya ikan, koperasi wisata, dan pemerintah desa.
  2. Penghapusan 4 unit bangunan dengan total nilai aset sebesar Rp1.486.639.024, yang berlokasi di kawasan strategis pariwisata seperti Samas dan Parangtritis.
  3. Tujuan utama pemanfaatan aset oleh penerima adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan optimalisasi Pendapatan Asli Desa (PAD Desa).

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan implikasi hukum yang harus diperhatikan:

  • Aset yang telah dihapuskan dilarang untuk dicatatkan kembali dalam daftar inventaris Barang Milik Daerah kecuali terdapat pembatalan status hibah secara hukum.
  • Seluruh aset yang tercantum dalam lampiran keputusan ini dinyatakan keluar secara permanen dari tanggung jawab pengelolaan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir September 2020.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.

.