| Tentang | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN DAN BANGUNAN/GEDUNG DARI BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTUL/PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 470 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN DAN BANGUNAN/GEDUNG DARI BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTUL/PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 470 Tahun 2020 merupakan peraturan yang ditetapkan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Status peraturan ini adalah penetapan penghapusan aset dari daftar inventaris daerah karena aset-aset tersebut telah dipindahtangankan melalui mekanisme hibah. Alasan utama penghapusan ini adalah karena biaya pemeliharaan aset tersebut membebani anggaran daerah dan aset tidak dapat lagi dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah kabupaten.
Keputusan ini mengatur mengenai penghapusan secara resmi aset-aset yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan prioritas pemanfaatan aset yang dihapus untuk mendukung sektor ekonomi kerakyatan dan pelayanan desa. Berikut adalah rincian teknis dan alokasi nilai aset tersebut:
Dalam keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan implikasi hukum yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.
.