| Tentang | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BONGKARAN SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG SD PUCUNG KECAMATAN IMOGIRI DAN SD 3 JARAKAN KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 471 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BONGKARAN SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG SD PUCUNG KECAMATAN IMOGIRI DAN SD 3 JARAKAN KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 471 Tahun 2020 merupakan peraturan mengenai penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) yang berupa material hasil bongkaran sebagian bangunan sekolah. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan aset daerah, sehingga daftar inventaris milik Pemerintah Kabupaten Bantul tetap akurat dan sesuai dengan kondisi fisik di lapangan pada Tahun Anggaran 2020.
Keputusan ini mengatur penghapusan aset dari daftar inventaris negara dengan poin-poin dasar sebagai berikut:
Penetapan nilai aset yang dihapus dihitung berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai bangunan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C sebelum dilakukan rehabilitasi. Berikut adalah rincian teknis nilai penghapusannya:
Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.
.