Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 471

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BONGKARAN SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG SD PUCUNG KECAMATAN IMOGIRI DAN SD 3 JARAKAN KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 471
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BONGKARAN SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG SD PUCUNG KECAMATAN IMOGIRI DAN SD 3 JARAKAN KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 471 Tahun 2020 merupakan peraturan mengenai penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) yang berupa material hasil bongkaran sebagian bangunan sekolah. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan aset daerah, sehingga daftar inventaris milik Pemerintah Kabupaten Bantul tetap akurat dan sesuai dengan kondisi fisik di lapangan pada Tahun Anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur penghapusan aset dari daftar inventaris negara dengan poin-poin dasar sebagai berikut:

  • Objek yang dihapus adalah material bongkaran dari SD Pucung Kecamatan Imogiri dan SD 3 Jarakan Kecamatan Sewon.
  • Alasan penghapusan mencakup material yang sudah dipergunakan kembali untuk keperluan lain atau telah dilakukan pemindahtanganan.
  • Proses penghapusan didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Nomor 01/Tim.Peng.Bongkrn.Ged/2020.
  • Metode pemindahtanganan yang dilakukan terhadap sebagian barang tersebut adalah dengan cara dijual kepada pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penetapan nilai aset yang dihapus dihitung berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai bangunan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C sebelum dilakukan rehabilitasi. Berikut adalah rincian teknis nilai penghapusannya:

  1. SD Pucung Imogiri (Ruang Kelas): Penghapusan dilakukan dengan perhitungan 80% dari nilai awal, yaitu sebesar Rp 67.200.000.
  2. SD Pucung Imogiri (Ruang Kepala Sekolah): Penghapusan dilakukan dengan perhitungan 5% dari nilai awal, yaitu sebesar Rp 4.496.750.
  3. SD 3 Jarakan Sewon (Gedung Pendidikan): Penghapusan dilakukan dengan perhitungan 5% dari nilai awal, yaitu sebesar Rp 37.642.100.
  4. Total Nilai Penghapusan: Keseluruhan nilai aset yang dikeluarkan dari daftar inventaris adalah sebesar Rp 109.338.850.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:

  • Lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen utama yang menjadi dasar hukum penghapusan aset.
  • Setiap material bongkaran yang telah dihapus tidak lagi menjadi beban tanggung jawab pemeliharaan dalam laporan keuangan daerah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan segera disampaikan kepada pejabat terkait seperti Gubernur DIY dan Kepala BPKAD untuk ditindaklanjuti secara administratif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.