Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 2

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 02 Tahun 2020 menetapkan pembentukan Tim Penanganan Permasalahan Hukum untuk wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas serta efektivitas dalam penanganan dan penyelesaian berbagai sengketa atau kendala hukum yang muncul di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Keputusan ini menjadi landasan hukum bagi tim terpadu untuk bekerja selama tahun anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

  • Melakukan inventarisasi dan identifikasi menyeluruh terhadap permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah.
  • Menyelenggarakan pertemuan rutin guna membahas dan mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi.
  • Menyiapkan data teknis dan analisis hukum sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati Bantul dalam menentukan langkah kebijakan selanjutnya.
  • Memberikan jawaban resmi dan penjelasan terkait pertanyaan hukum serta melakukan koordinasi aktif dengan instansi terkait.
  • Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pimpinan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan tugasnya, tim mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Koordinasi Sektoral: Melibatkan unsur pimpinan daerah, Sekretariat Daerah, serta tenaga ahli dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian Resor Bantul.
  2. Penyelesaian Masalah: Fokus utama tim adalah penyelesaian perkara secara tuntas baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  3. Kompensasi: Seluruh anggota tim diberikan honorarium setiap bulan yang besarannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Alokasi Dana: Segala biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa tim bertanggung jawab penuh secara langsung kepada Bupati Bantul. Terdapat ketentuan khusus mengenai susunan personalia yang melibatkan lintas instansi seperti kantor pertanahan dan inspektorat untuk memastikan penanganan masalah bersifat komprehensif. Peraturan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, dan tidak diperkenankan adanya penggunaan anggaran di luar peruntukan yang telah diatur dalam dokumen DPA-SKPD terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.