| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 02 Tahun 2020 mengenai Pembentukan Tim Penanganan Permasalahan Hukum. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas, koordinasi, dan efektivitas dalam menangani serta menyelesaikan berbagai kendala hukum yang muncul di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Tim Penanganan Permasalahan Hukum memiliki peran sentral dalam menjaga legalitas operasional pemerintah daerah. Adapun tugas-tugas pokok yang diatur meliputi:
Pelaksanaan tugas tim ini didukung dengan ketentuan teknis dan prioritas anggaran sebagai berikut:
Seluruh anggota tim dalam menjalankan tugasnya dilarang bertindak di luar koordinasi resmi dan diwajibkan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme. Keanggotaan tim ini bersifat lintas instansi yang mencakup unsur dari Pengadilan Negeri Bantul, Kejaksaan Negeri Bantul, Kepolisian Resor Bantul, serta kantor pertanahan, guna memastikan objektivitas dalam setiap rekomendasi hukum yang diberikan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2020. Ditandatangani oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.