| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 02 Tahun 2020 menetapkan pembentukan Tim Penanganan Permasalahan Hukum untuk wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas serta efektivitas dalam penanganan dan penyelesaian berbagai sengketa atau kendala hukum yang muncul di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Keputusan ini menjadi landasan hukum bagi tim terpadu untuk bekerja selama tahun anggaran 2020.
Dalam menjalankan tugasnya, tim mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Keputusan ini menetapkan bahwa tim bertanggung jawab penuh secara langsung kepada Bupati Bantul. Terdapat ketentuan khusus mengenai susunan personalia yang melibatkan lintas instansi seperti kantor pertanahan dan inspektorat untuk memastikan penanganan masalah bersifat komprehensif. Peraturan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, dan tidak diperkenankan adanya penggunaan anggaran di luar peruntukan yang telah diatur dalam dokumen DPA-SKPD terkait.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.