| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 02 Tahun 2020 merupakan sebuah regulasi tingkat daerah yang menetapkan tentang Pembentukan Tim Penanganan Permasalahan Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari diterbitkannya keputusan ini adalah untuk memperkuat kualitas dan efektivitas dalam mengidentifikasi, menangani, serta menyelesaikan berbagai sengketa atau kendala hukum yang muncul. Peraturan ini berfungsi sebagai dasar operasional tim untuk tahun anggaran 2020.
Keputusan ini merinci tugas-tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh tim yang telah dibentuk, antara lain:
Dalam pelaksanaan fungsinya, tim bekerja dengan urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa poin penting dan aturan peralihan yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.