Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 2

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 02 Tahun 2020 mengenai Pembentukan Tim Penanganan Permasalahan Hukum. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas, koordinasi, dan efektivitas dalam menangani serta menyelesaikan berbagai kendala hukum yang muncul di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Tim Penanganan Permasalahan Hukum memiliki peran sentral dalam menjaga legalitas operasional pemerintah daerah. Adapun tugas-tugas pokok yang diatur meliputi:

  • Mengadakan pertemuan rutin untuk membahas dan membedah permasalahan hukum yang tengah dihadapi.
  • Melakukan inventarisasi terhadap seluruh kendala hukum yang ada di lingkungan pemerintah daerah.
  • Mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati dalam menentukan kebijakan atau langkah hukum selanjutnya.
  • Memberikan jawaban serta solusi teknis terhadap pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan aspek hukum.
  • Melakukan koordinasi stakeholder dengan instansi terkait guna penyelesaian masalah yang lebih komprehensif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini didukung dengan ketentuan teknis dan prioritas anggaran sebagai berikut:

  1. Tim wajib melaporkan seluruh hasil pelaksanaan tugasnya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  2. Anggota tim diberikan honorarium setiap bulan yang besarannya ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pendanaan untuk mendukung kerja tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  4. Susunan personalia tim melibatkan unsur pimpinan daerah (Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah) serta tenaga ahli dari instansi penegak hukum dan teknis pertanahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh anggota tim dalam menjalankan tugasnya dilarang bertindak di luar koordinasi resmi dan diwajibkan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme. Keanggotaan tim ini bersifat lintas instansi yang mencakup unsur dari Pengadilan Negeri Bantul, Kejaksaan Negeri Bantul, Kepolisian Resor Bantul, serta kantor pertanahan, guna memastikan objektivitas dalam setiap rekomendasi hukum yang diberikan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2020. Ditandatangani oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.