Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 2

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 02 Tahun 2020 merupakan sebuah regulasi tingkat daerah yang menetapkan tentang Pembentukan Tim Penanganan Permasalahan Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari diterbitkannya keputusan ini adalah untuk memperkuat kualitas dan efektivitas dalam mengidentifikasi, menangani, serta menyelesaikan berbagai sengketa atau kendala hukum yang muncul. Peraturan ini berfungsi sebagai dasar operasional tim untuk tahun anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci tugas-tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh tim yang telah dibentuk, antara lain:

  • Melakukan inventarisasi atau pendataan secara menyeluruh terhadap setiap permasalahan hukum yang ada di instansi pemerintah daerah.
  • Menyelenggarakan pertemuan teknis untuk mendiskusikan solusi atas kendala hukum yang dihadapi.
  • Menyiapkan data valid dan dokumen pendukung sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati Bantul dalam menentukan kebijakan atau langkah hukum selanjutnya.
  • Memberikan jawaban serta penjelasan hukum atas pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan permasalahan hukum pemerintah daerah.
  • Melaksanakan koordinasi aktif dengan berbagai instansi terkait baik internal maupun eksternal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan fungsinya, tim bekerja dengan urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Pengumpulan data dan fakta lapangan sebagai langkah awal penanganan perkara.
  2. Koordinasi lintas sektoral untuk memastikan penyelesaian masalah hukum dilakukan secara terpadu.
  3. Penyelesaian akhir setiap permasalahan hukum agar tidak menghambat kinerja pemerintahan.
  4. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  5. Pemberian honorarium bulanan bagi anggota tim yang pelaksanaannya wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa poin penting dan aturan peralihan yang diatur dalam keputusan ini:

  • Seluruh anggota tim dilarang mengambil langkah hukum strategis tanpa melaporkan dan mendapatkan arahan dari Bupati Bantul, mengingat tim ini secara struktural bertanggung jawab langsung kepada Bupati.
  • Sumber pendanaan tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Susunan personalia tim melibatkan unsur eksternal seperti Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor, dan Pengadilan Negeri guna memastikan adanya supervisi hukum yang komprehensif.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.