Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 478

Tentang PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN UPAYA KESEHATAN SEKOLAH, SURAT KETERANGAN SEHAT DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMILIHAN UMUM DAN PEMERIKSAAN GOLONGAN DARAH DALAM RANGKA PENERBITAN KARTU KELUARGA/KARTU TANDA PENDUDUK SEBAGAI PROGRAM PEMERINTAH DAERAH YANG MENDAPAT BA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 478
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Oktober 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Oktober 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN UPAYA KESEHATAN SEKOLAH, SURAT KETERANGAN SEHAT DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMILIHAN UMUM DAN PEMERIKSAAN GOLONGAN DARAH DALAM RANGKA PENERBITAN KARTU KELUARGA/KARTU TANDA PENDUDUK SEBAGAI PROGRAM PEMERINTAH DAERAH YANG MENDAPAT BA

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 478 Tahun 2020 yang mengatur tentang penetapan beberapa layanan kesehatan spesifik sebagai program pemerintah daerah yang mendapatkan bantuan pembiayaan kesehatan. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan finansial bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang berkaitan dengan pendidikan, hak politik (Pemilu), serta tertib administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan tiga jenis layanan kesehatan utama yang biayanya ditanggung melalui bantuan pemerintah, yaitu:

  • Pelayanan kesehatan rujukan bagi siswa yang berada di bawah naungan Upaya Kesehatan Sekolah (UKS).
  • Pembuatan Surat Keterangan Sehat yang diperlukan sebagai syarat administratif dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
  • Pemeriksaan golongan darah bagi warga negara untuk memenuhi persyaratan penerbitan Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat poin-poin teknis dan prioritas yang harus diperhatikan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan seluruh jenis pelayanan kesehatan tersebut dilakukan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Pendanaan atas program ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  3. Keputusan ini menjadi dasar bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) untuk memberikan pelayanan tanpa menarik biaya langsung dari pemohon selama memenuhi kriteria yang diatur.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun memberikan bantuan pembiayaan, terdapat ketentuan khusus yang perlu dipahami:

  • Bantuan pembiayaan ini hanya berlaku untuk layanan yang dilakukan di Puskesmas milik pemerintah daerah, bukan pada rumah sakit swasta atau praktik mandiri, kecuali dalam mekanisme rujukan yang diatur lebih lanjut.
  • Layanan Surat Keterangan Sehat dan Cek Golongan Darah hanya diberikan secara cuma-cuma jika tujuannya spesifik untuk keperluan Pemilu dan administrasi kependudukan (KK/KTP) sesuai isi keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Oktober 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.

.