Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 519

Tentang DAFTAR DESA, LOKASI DAN ALOKASI BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS (BKK) PADA PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 519
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 November 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 November 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR DESA, LOKASI DAN ALOKASI BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS (BKK) PADA PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 519 Tahun 2020 yang mengatur mengenai daftar desa, lokasi, serta besaran alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa atau kalurahan. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut teknis atas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020 untuk memastikan distribusi dana bantuan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan pembangunan di tingkat lokal.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan rincian teknis pelaksanaan bantuan keuangan yang bersumber dari kas daerah dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Penetapan daftar kalurahan/desa yang berhak menerima bantuan di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Spesifikasi lokasi pembangunan yang dirinci hingga tingkat Dusun dan nomor Rukun Tetangga (RT).
  • Identifikasi jenis kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di setiap lokasi penerima bantuan.
  • Penetapan Ketua Poksar (Kelompok Sasaran) sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap koordinasi pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi dana dalam keputusan ini difokuskan pada percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan sarana publik di tingkat desa. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:

  1. Total anggaran yang dialokasikan melalui keputusan ini adalah sebesar Rp14.181.000.000.
  2. Prioritas kegiatan mencakup pembangunan jalan lingkungan (corblock dan pengaspalan), pembuatan talud, saluran drainase, serta pemasangan sarana penerangan jalan.
  3. Pemberian dukungan dana untuk rehabilitasi sarana ibadah (masjid dan musholla) serta pembangunan fasilitas pendidikan anak usia dini (PAUD).
  4. Besaran dana per kegiatan bervariasi dengan nominal terkecil sebesar Rp20.000.000 hingga alokasi besar mencapai Rp200.000.000 untuk proyek infrastruktur jalan yang lebih luas.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Seluruh pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini wajib dibebankan sepenuhnya pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
  • Pelaksanaan kegiatan harus mematuhi pedoman teknis BKK kepada Kalurahan sesuai dengan Peraturan Bupati yang berlaku.
  • Lampiran yang memuat daftar desa, lokasi, dan alokasi dana merupakan bagian yang bersifat komplementer dan tidak dapat dipisahkan dari batang tubuh keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 November 2020 oleh Pjs. Bupati Bantul, Budi Wibowo.

.