| Tentang | DAFTAR DESA, LOKASI DAN ALOKASI BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS (BKK) PADA PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 519 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 November 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 November 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | DAFTAR DESA, LOKASI DAN ALOKASI BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS (BKK) PADA PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 519 Tahun 2020 yang mengatur mengenai daftar desa, lokasi, serta besaran alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa atau kalurahan. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut teknis atas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020 untuk memastikan distribusi dana bantuan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan pembangunan di tingkat lokal.
Keputusan ini menetapkan rincian teknis pelaksanaan bantuan keuangan yang bersumber dari kas daerah dengan poin-poin sebagai berikut:
Alokasi dana dalam keputusan ini difokuskan pada percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan sarana publik di tingkat desa. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 November 2020 oleh Pjs. Bupati Bantul, Budi Wibowo.
.