Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 457

Tentang PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BONGKARAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN SRANDAKAN KEPADA RT.05 DK.1 SRANDAKAN, DESA TRIMURTI, KECAMATAN SRANDAKAN
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 457
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 November 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 November 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BONGKARAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN SRANDAKAN KEPADA RT.05 DK.1 SRANDAKAN, DESA TRIMURTI, KECAMATAN SRANDAKAN

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 457 Tahun 2019 yang mengatur tentang pemberian persetujuan hibah barang milik daerah. Keputusan ini merupakan ketetapan hukum yang mengizinkan pemindahtanganan aset pemerintah daerah berupa material bangunan kepada pihak masyarakat guna mendukung kepentingan sosial dan pembangunan di tingkat lokal.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini mencakup legalitas penyerahan aset daerah dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Pemerintah Kabupaten Bantul menyetujui pemberian hibah berupa sebagian material bongkaran Gedung Kantor Kecamatan Srandakan (Kantor Nevo).
  • Pihak penerima hibah adalah RT.05 DK.1 Srandakan, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan.
  • Pemberian hibah ini didasarkan pada pertimbangan bahwa lembaga sosial atau kemanusiaan dapat menerima hibah bangunan milik daerah setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati sesuai dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Pelaksanaan hibah dilakukan dengan mengikuti urutan prosedur administrasi dan daftar rincian barang sebagai berikut:

    1. Pelaksanaan hibah wajib dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
    2. Penyerahan fisik barang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah.
    3. Rincian material yang dihibahkan mencakup:
      • 2.100 biji Genteng Pres dan 300 biji Genteng Kripik.
      • Material kayu konstruksi (ukuran 6/12 cm dan 8/12 cm) serta konsul kayu.
      • Sejumlah unit kusen dan daun pintu yang terbuat dari bahan kayu jati.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Terdapat ketentuan khusus yang mengikat penerima hibah dalam penggunaan aset tersebut:

    • Penerima hibah dilarang menggunakan material tersebut untuk kepentingan selain pembangunan gudang inventaris di wilayah RT.05 DK.1 Srandakan.
    • Segala bentuk penyimpangan dari tujuan hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga dapat berakibat pada ketidaksesuaian administrasi penggunaan aset daerah.
    • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan bersifat final.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 November 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

    .