Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 457

Tentang PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BONGKARAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN SRANDAKAN KEPADA RT.05 DK.1 SRANDAKAN, DESA TRIMURTI, KECAMATAN SRANDAKAN
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 457
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 November 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 November 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BONGKARAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN SRANDAKAN KEPADA RT.05 DK.1 SRANDAKAN, DESA TRIMURTI, KECAMATAN SRANDAKAN

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 457 Tahun 2019 yang mengatur tentang persetujuan pemberian hibah barang milik daerah berupa material sisa bangunan. Peraturan ini bersifat penetapan administratif baru yang dikeluarkan berdasarkan peraturan daerah mengenai pengelolaan barang milik daerah untuk mendukung lembaga sosial atau kemasyarakatan yang bersifat non komersial.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara spesifik memberikan persetujuan untuk menghibahkan sebagian material bongkaran Gedung Kantor Kecamatan Srandakan (Kantor Nevo) kepada pengurus RT.05 DK.1 Srandakan, Desa Trimurti. Pelaksanaan hibah tersebut harus didokumentasikan secara legal melalui:

  • Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Bupati Bantul dan penerima hibah.
  • Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah yang berfungsi sebagai bukti fisik perpindahan tangan aset daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas pemberian hibah ini adalah untuk penyediaan material konstruksi dengan rincian teknis barang sebagai berikut:

  1. Genteng jenis Pres sebanyak 2.100 biji dan jenis Kripik sebanyak 300 biji.
  2. Konsul Kayu sebanyak 4 biji.
  3. Kayu ukuran 6/12 cm sebanyak 6 batang dan ukuran 8/12 cm sebanyak 8 buah.
  4. Kusen dan Daun Pintu/Jendela berbahan kayu jati (tipe J1, P3, P1, J2, P2) dengan total keseluruhan 8 unit.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penerima hibah memiliki kewajiban khusus untuk menggunakan seluruh barang yang dihibahkan tersebut hanya untuk mendukung pembangunan gudang inventaris di wilayah RT.05 DK.1 Srandakan. Penggunaan material di luar tujuan pembangunan fasilitas publik rukun tetangga tersebut tidak diperbolehkan. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.

18 November 2019, Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.