| Tentang | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN BANTUL, PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH PLERET, DAN PONDOK PESANTREN ABDUL ‘ALIM MUHAMMADIYAH IMOGIRI TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Kesejahteraan Rakyat |
| Nomor Peraturan | 521 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 November 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 November 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN BANTUL, PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH PLERET, DAN PONDOK PESANTREN ABDUL ‘ALIM MUHAMMADIYAH IMOGIRI TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 521 Tahun 2020 yang menetapkan daftar penerima serta nominal dana hibah bagi organisasi keagamaan di lingkungan Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari pemberian hibah ini adalah sebagai bentuk apresiasi dan dukungan atas kontribusi lembaga-lembaga tersebut dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Tahun Anggaran 2020.
Peraturan ini menetapkan penyaluran dana yang telah dianggarkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Penentuan penerima hibah didasarkan pada pertimbangan bahwa organisasi terkait telah aktif membantu urusan pemerintahan daerah, sehingga layak diberikan stimulan keuangan yang telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Pemerintah menetapkan alokasi dana hibah dengan rincian prioritas dan besaran sebagai berikut:
Total akumulasi dana hibah yang diberikan adalah Rp 675.000.000,00. Seluruh pelaksanaan teknis dan pengawasan dana ini berada di bawah naungan Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 November 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.
.