| Tentang | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN BANTUL, PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH PLERET, DAN PONDOK PESANTREN ABDUL ‘ALIM MUHAMMADIYAH IMOGIRI TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Kesejahteraan Rakyat |
| Nomor Peraturan | 521 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 November 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 November 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN BANTUL, PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH PLERET, DAN PONDOK PESANTREN ABDUL ‘ALIM MUHAMMADIYAH IMOGIRI TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 521 Tahun 2020 yang menetapkan daftar penerima serta besaran dana hibah yang dialokasikan untuk organisasi kemasyarakatan di lingkungan Muhammadiyah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada organisasi yang dinilai telah membantu kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Tahun Anggaran 2020.
Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi beberapa hal penting sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan rincian alokasi dana untuk tiga entitas utama dengan urutan besaran sebagai berikut:
Total dana hibah yang disalurkan melalui keputusan ini berjumlah Rp675.000.000,00.
Terdapat ketentuan administratif yang wajib dipenuhi sebelum dana dapat dimanfaatkan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 November 2020 oleh Pjs. Bupati Bantul, Budi Wibowo.
.