Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 521

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN BANTUL, PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH PLERET, DAN PONDOK PESANTREN ABDUL ‘ALIM MUHAMMADIYAH IMOGIRI TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 521
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 November 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 November 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN BANTUL, PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH PLERET, DAN PONDOK PESANTREN ABDUL ‘ALIM MUHAMMADIYAH IMOGIRI TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 521 Tahun 2020 yang menetapkan daftar penerima serta besaran dana hibah yang dialokasikan untuk organisasi kemasyarakatan di lingkungan Muhammadiyah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada organisasi yang dinilai telah membantu kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Tahun Anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Belanja hibah ini dianggarkan melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
  • Pemberian hibah dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta skala prioritas urusan pemerintahan.
  • Setiap penerima hibah memiliki penanggung jawab masing-masing dan berada di bawah koordinasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yaitu Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan rincian alokasi dana untuk tiga entitas utama dengan urutan besaran sebagai berikut:

  1. Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bantul menerima alokasi sebesar Rp500.000.000,00.
  2. Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pleret menerima alokasi sebesar Rp125.000.000,00.
  3. Pondok Pesantren Abdul ‘Alim Muhammadiyah Imogiri menerima alokasi sebesar Rp50.000.000,00.

Total dana hibah yang disalurkan melalui keputusan ini berjumlah Rp675.000.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif yang wajib dipenuhi sebelum dana dapat dimanfaatkan:

  • Dana hibah hanya dapat diserahkan apabila penerima hibah dan Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi proses penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah selanjutnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 November 2020 oleh Pjs. Bupati Bantul, Budi Wibowo.

.