Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 521

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN BANTUL, PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH PLERET, DAN PONDOK PESANTREN ABDUL ‘ALIM MUHAMMADIYAH IMOGIRI TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 521
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 November 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 November 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN BANTUL, PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH PLERET, DAN PONDOK PESANTREN ABDUL ‘ALIM MUHAMMADIYAH IMOGIRI TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 521 Tahun 2020 yang menetapkan daftar penerima serta nominal dana hibah bagi organisasi keagamaan di lingkungan Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari pemberian hibah ini adalah sebagai bentuk apresiasi dan dukungan atas kontribusi lembaga-lembaga tersebut dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Tahun Anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan penyaluran dana yang telah dianggarkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Penentuan penerima hibah didasarkan pada pertimbangan bahwa organisasi terkait telah aktif membantu urusan pemerintahan daerah, sehingga layak diberikan stimulan keuangan yang telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan alokasi dana hibah dengan rincian prioritas dan besaran sebagai berikut:

  1. Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bantul mendapatkan alokasi sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pleret mendapatkan alokasi sebesar Rp 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
  3. Pondok Pesantren Abdul ‘Alim Muhammadiyah Imogiri mendapatkan alokasi sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Total akumulasi dana hibah yang diberikan adalah Rp 675.000.000,00. Seluruh pelaksanaan teknis dan pengawasan dana ini berada di bawah naungan Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dana hibah secara teknis tidak dapat dicairkan atau diberikan sebelum pihak penerima dan perwakilan pemerintah daerah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Daftar penerima yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari kekuatan hukum keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 November 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.

.