Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 514

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHAP II DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 514
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 November 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 November 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHAP II DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 514 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan daftar lembaga penerima serta rincian nominal hibah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bantul untuk periode Tahap II Tahun Anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan daftar resmi lembaga PAUD yang berhak menerima bantuan dana hibah di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Besaran dana yang diterima oleh setiap lembaga tercantum secara rinci dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan keputusan ini.
  • Pemberian hibah ini didasarkan pada pemenuhan kriteria teknis dan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pendanaan pendidikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan distribusi dana bantuan ini mengacu pada beberapa ketentuan teknis dan prioritas sebagai berikut:

  1. Penentuan besaran hibah dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik yang memenuhi persyaratan pada Tahun Ajaran 2020/2021.
  2. Penyaluran dana hibah hanya dapat dilakukan setelah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pihak penerima hibah dengan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  3. Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dana hibah dilarang untuk dicairkan sebelum adanya kesepakatan formal dalam bentuk penandatanganan NPHD oleh pihak-pihak terkait.
  • Lembaga penerima wajib memastikan validitas data peserta didik, karena besaran dana sangat bergantung pada jumlah siswa yang terdaftar secara resmi.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada akhir tahun anggaran 2020, sebagai bagian dari percepatan penyerapan dana alokasi khusus nonfisik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 November 2020 oleh Pjs. Bupati Bantul, Budi Wibowo.

.