Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 514

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHAP II DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 514
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 November 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 November 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHAP II DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 514 Tahun 2020 yang menetapkan daftar lembaga penerima serta besaran dana hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahap II di Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mendukung kelancaran operasional lembaga pendidikan tingkat usia dini melalui pengalokasian dana bantuan pemerintah pada tahun anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur beberapa poin mendasar terkait distribusi bantuan operasional, antara lain:

  • Penetapan daftar nama lembaga PAUD yang berhak menerima hibah BOP PAUD untuk periode tahap kedua.
  • Penentuan jumlah nominal dana yang akan diterima oleh setiap lembaga sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
  • Legalitas formal bagi instansi terkait untuk mencairkan dana bantuan sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas penyaluran dana diatur berdasarkan urutan dan kriteria berikut:

  1. Besaran hibah yang diterima setiap lembaga dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang telah memenuhi persyaratan administrasi pada Tahun Ajaran 2020/2021.
  2. Pemberian hibah baru dapat dilaksanakan setelah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pihak penerima hibah dengan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  3. Sumber pendanaan bagi bantuan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini meliputi:

  • Setiap penerima hibah wajib mematuhi persyaratan lain yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan pengelolaan keuangan daerah.
  • Proses administrasi penyaluran harus melalui prosedur pendelegasian wewenang penandatanganan naskah perjanjian hibah sesuai aturan yang berlaku.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 November 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.

.