Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 514

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHAP II DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 514
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 November 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 November 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHAP II DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 514 Tahun 2020 merupakan regulasi yang menetapkan daftar penerima serta besaran nominal hibah untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk tahap kedua. Peraturan ini diterbitkan guna mendukung pelaksanaan pemberian bantuan dana dari pemerintah pusat melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik bagi lembaga pendidikan yang memenuhi kriteria di wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan entitas atau lembaga PAUD yang sah sebagai penerima hibah beserta jumlah dana yang akan diterima masing-masing lembaga.
  • Legalitas pendanaan merujuk pada petunjuk teknis yang diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait bantuan operasional pendidikan.
  • Keputusan ini menjadi landasan administratif agar penyaluran dana hibah dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penentuan besaran penerimaan hibah didasarkan pada jumlah peserta didik yang telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan pada Tahun Ajaran 2020/2021.
  2. Dana hibah baru dapat diberikan setelah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pihak penerima dengan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  3. Segala pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemanfaatan dana hibah wajib mengikuti aturan technical guidelines yang berlaku dan dilarang digunakan di luar peruntukan operasional penyelenggaraan pendidikan yang telah ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Seluruh penerima wajib mematuhi prosedur pelaporan dan pertanggungjawaban sesuai dengan tata cara pemberian hibah yang bersumber dari anggaran daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 November 2020 oleh Pjs. Bupati Bantul, Budi Wibowo.

.