| Tentang | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHAP II DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 514 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 November 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 November 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHAP II DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 514 Tahun 2020 merupakan regulasi yang menetapkan daftar penerima serta besaran nominal hibah untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk tahap kedua. Peraturan ini diterbitkan guna mendukung pelaksanaan pemberian bantuan dana dari pemerintah pusat melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik bagi lembaga pendidikan yang memenuhi kriteria di wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2020.
Pemanfaatan dana hibah wajib mengikuti aturan technical guidelines yang berlaku dan dilarang digunakan di luar peruntukan operasional penyelenggaraan pendidikan yang telah ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Seluruh penerima wajib mematuhi prosedur pelaporan dan pertanggungjawaban sesuai dengan tata cara pemberian hibah yang bersumber dari anggaran daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 November 2020 oleh Pjs. Bupati Bantul, Budi Wibowo.
.