| Tentang | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHAP II DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 503 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Oktober 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Oktober 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHAP II DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 503 Tahun 2020 yang menetapkan daftar penerima serta besaran hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahap II di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah teknis untuk mendukung pelaksanaan pemberian hibah kepada lembaga pendidikan kesetaraan yang berhak pada Tahun Anggaran 2020.
Keputusan ini mengatur rincian lembaga penerima dan jumlah dana yang disalurkan melalui mekanisme hibah. Penentuan penerima didasarkan pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Fokus utama dari aturan ini adalah pendistribusian dana tahap kedua untuk menunjang operasional pendidikan nonformal di wilayah Kabupaten Bantul.
Besaran dana hibah ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan kesetaraan dengan rincian alokasi per warga belajar sebagai berikut:
Penyaluran dana tersebut diprioritaskan bagi peserta didik yang telah memenuhi persyaratan pada Tahun Pelajaran 2020/2021.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Oktober 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.
.