Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 503

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHAP II DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 503
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Oktober 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Oktober 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHAP II DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 503 Tahun 2020 yang menetapkan daftar penerima serta besaran hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahap II di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah teknis untuk mendukung pelaksanaan pemberian hibah kepada lembaga pendidikan kesetaraan yang berhak pada Tahun Anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur rincian lembaga penerima dan jumlah dana yang disalurkan melalui mekanisme hibah. Penentuan penerima didasarkan pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Fokus utama dari aturan ini adalah pendistribusian dana tahap kedua untuk menunjang operasional pendidikan nonformal di wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran dana hibah ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan kesetaraan dengan rincian alokasi per warga belajar sebagai berikut:

  1. Paket A: Diterimakan sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari total alokasi Rp1.300.000,00.
  2. Paket B: Diterimakan sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari total alokasi Rp1.500.000,00.
  3. Paket C: Diterimakan sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dari total alokasi Rp1.800.000,00.

Penyaluran dana tersebut diprioritaskan bagi peserta didik yang telah memenuhi persyaratan pada Tahun Pelajaran 2020/2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dana hibah baru dapat diberikan setelah penerima hibah dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantul menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Segala pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan wajib dipergunakan sebagaimana mestinya oleh penyelenggara pendidikan kesetaraan terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Oktober 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.

.