| Tentang | Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 6/B/Inst/Bt/1987 yang bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa secara berdaya guna dan berhasil guna. Instruksi ini diterbitkan sebagai langkah konkret untuk memelihara serta melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan pada semangat gotong-royong dan kekeluargaan, sekaligus sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Instruksi ini memberikan mandat kepada seluruh Camat Kepala Wilayah di Kabupaten Bantul untuk melakukan pengorganisasian masyarakat di tingkat akar rumput dengan poin-poin sebagai berikut:
Pemerintah daerah menetapkan target waktu dan langkah pelaksanaan yang harus dipatuhi oleh para pejabat terkait, yaitu:
Terdapat ketentuan khusus mengenai standardisasi penamaan dan struktur organisasi bagi wilayah yang sudah memiliki lembaga kemasyarakatan sebelumnya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Agustus 1987 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, K.R.T. Suryapadma Hadiningrat.
.