Instruksi Bupati Tahun 1987 Nomor 6

Tentang Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 6/B/Inst/Bt/1987 yang bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa secara berdaya guna dan berhasil guna. Instruksi ini diterbitkan sebagai langkah konkret untuk memelihara serta melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan pada semangat gotong-royong dan kekeluargaan, sekaligus sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan mandat kepada seluruh Camat Kepala Wilayah di Kabupaten Bantul untuk melakukan pengorganisasian masyarakat di tingkat akar rumput dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Kewajiban untuk segera membentuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di setiap desa pada masing-masing wilayah kecamatan.
  • Seluruh proses pembentukan tersebut harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1983.
  • Mewajibkan adanya pelaporan formal atas pelaksanaan instruksi ini kepada Bupati untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan target waktu dan langkah pelaksanaan yang harus dipatuhi oleh para pejabat terkait, yaitu:

  1. Pembentukan RT dan RW di seluruh wilayah harus diselesaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan November 1987.
  2. Instruksi ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal dikeluarkan, yakni pada bulan Agustus 1987.
  3. Pelaksanaan teknis di lapangan harus menyesuaikan dengan susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa yang berlaku saat itu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai standardisasi penamaan dan struktur organisasi bagi wilayah yang sudah memiliki lembaga kemasyarakatan sebelumnya:

  • Bagi wilayah kecamatan yang sudah memiliki RT, RW, atau lembaga sejenis dengan nama lain pada saat instruksi ini berlaku, wajib melakukan penyesuaian agar selaras dengan aturan nasional.
  • Setelah penyesuaian dilakukan, semua lembaga tersebut secara resmi harus menggunakan nomenklatur Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana diatur dalam standar kementerian.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Agustus 1987 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, K.R.T. Suryapadma Hadiningrat.

.