Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 531

Tentang PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 531
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 November 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 531 Tahun 2020 mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah penyesuaian terhadap kebijakan nasional guna mengantisipasi dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi yang masih berlangsung. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 210 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas agar selaras dengan susunan organisasi penanganan pandemi di tingkat pusat.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa perubahan mendasar dan teknis yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Restrukturisasi Organisasi: Mengubah nomenklatur dari Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas dengan susunan personalia yang lebih terintegrasi.
  • Kepemimpinan: Satgas dipimpin langsung oleh Bupati Bantul sebagai Ketua, didampingi Wakil Bupati sebagai Wakil Ketua, dan Sekretaris Daerah sebagai Ketua Harian.
  • Pembagian Bidang: Struktur organisasi dibagi menjadi tiga pilar utama, yaitu Bidang Pencegahan, Bidang Penanganan, dan Bidang Pemulihan Perekonomian Daerah.
  • Koordinasi Berjenjang: Pengaturan pembentukan Satgas di tingkat Kecamatan yang diketuai oleh Camat dan tingkat Desa yang diketuai oleh Lurah Desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas Satgas difokuskan pada langkah-langkah strategis berikut:

  1. Implementasi Kebijakan: Melaksanakan dan mengendalikan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara terpadu dan sinergis antarperangkat daerah.
  2. Pemulihan Ekonomi: Melakukan identifikasi sektor terdampak dan mencari terobosan kebijakan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah serta pendapatan masyarakat.
  3. Manajemen Data: Melakukan pengumpulan, validasi, dan analisis data secara berkala untuk memberikan masukan prioritas percepatan penanganan kepada pimpinan.
  4. Alokasi Anggaran: Pembiayaan Satgas tingkat Kabupaten dan Kecamatan dibebankan pada APBD, sedangkan Satgas tingkat Desa dibebankan pada APB Desa serta sumber lain yang sah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam aturan peralihan dan ketentuan khusus, ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

  • Pencabutan Aturan Lama: Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka aturan mengenai Gugus Tugas sebelumnya (Keputusan Bupati Nomor 210 Tahun 2020) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
  • Penegakan Protokol: Satgas diarahkan untuk melakukan penegakan hukum protokol kesehatan secara non-yustisi terhadap pelanggar di masyarakat.
  • Penutupan Area Publik: Satgas memiliki kewenangan untuk menutup sementara area publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan demi mencegah penyebaran virus.
  • Pelaporan: Setiap tingkatan Satgas wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berjenjang dan berkala kepada Sekretariat Satgas Kabupaten.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 November 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.

.