| Tentang | PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 531 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 November 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 531 Tahun 2020 mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah penyesuaian terhadap kebijakan nasional guna mengantisipasi dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi yang masih berlangsung. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 210 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas agar selaras dengan susunan organisasi penanganan pandemi di tingkat pusat.
Terdapat beberapa perubahan mendasar dan teknis yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:
Pelaksanaan tugas Satgas difokuskan pada langkah-langkah strategis berikut:
Dalam aturan peralihan dan ketentuan khusus, ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 November 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.
.