| Tentang | PENGUKUHAN PERPUSTAKAAN “LENTERA” SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 PANDAK KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 298 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Juni 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGUKUHAN PERPUSTAKAAN “LENTERA” SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 PANDAK KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 298 Tahun 2019 mengenai Pengukuhan Perpustakaan "LENTERA" pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Pandak. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk dukungan formal pemerintah daerah terhadap proses pembelajaran di tingkat sekolah menengah kejuruan melalui penyediaan fasilitas perpustakaan yang memadai dan sesuai dengan standar pendidikan.
Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal fundamental bagi status hukum perpustakaan sekolah, yaitu:
Dalam pelaksanaannya, keputusan ini menekankan pada urutan prioritas dan landasan operasional sebagai berikut:
Keputusan ini tidak mencantumkan larangan pidana, namun memuat ketentuan administratif khusus terkait penyampaian salinan keputusan (distribusi dokumen) kepada instansi terkait untuk keperluan pengawasan, yaitu:
24 Juni 2019, SUHARSONO
.