Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 298

Tentang PENGUKUHAN PERPUSTAKAAN “LENTERA” SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 PANDAK KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 298
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGUKUHAN PERPUSTAKAAN “LENTERA” SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 PANDAK KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 298 Tahun 2019 yang menetapkan pengukuhan resmi bagi perpustakaan sekolah sebagai upaya mendukung proses pembelajaran. Peraturan ini bersifat penetapan legalitas terhadap fasilitas pendidikan yang sudah ada guna memastikan tersedianya sarana perpustakaan yang memadai sesuai kebutuhan standar pendidikan menengah kejuruan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa poin mendasar mengenai identitas dan kedudukan perpustakaan tersebut:

  • Pengukuhan Nama: Secara resmi mengukuhkan perpustakaan sekolah tersebut dengan nama “LENTERA”.
  • Kedudukan Institusi: Perpustakaan ini merupakan bagian integral dari sarana pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Pandak.
  • Lokasi Operasional: Secara administratif, fasilitas ini berkedudukan di Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, keputusan ini mengatur beberapa ketentuan teknis mengenai status berdirinya dan masa pemberlakuan aturan:

  1. Status Historis: Perpustakaan "LENTERA" diakui telah berdiri secara fungsional sejak tanggal 31 Oktober 2014.
  2. Landasan Hukum: Pengukuhan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait penyelenggaraan pendidikan.
  3. Keberlakuan: Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini tidak mencantumkan larangan secara eksplisit, namun menekankan pada kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada pihak-pihak terkait (stakeholders) untuk koordinasi lebih lanjut, di antaranya:

  • Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
  • Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk pembinaan teknis.
  • Inspektorat Daerah dan kepala sekolah terkait sebagai bentuk transparansi tata kelola aset pendidikan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.