Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 298

Tentang PENGUKUHAN PERPUSTAKAAN “LENTERA” SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 PANDAK KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 298
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGUKUHAN PERPUSTAKAAN “LENTERA” SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 PANDAK KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 298 Tahun 2019 mengenai Pengukuhan Perpustakaan "LENTERA" pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Pandak. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk dukungan formal pemerintah daerah terhadap proses pembelajaran di tingkat sekolah menengah kejuruan melalui penyediaan fasilitas perpustakaan yang memadai dan sesuai dengan standar pendidikan.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal fundamental bagi status hukum perpustakaan sekolah, yaitu:

  • Pengukuhan identitas perpustakaan sekolah dengan nama resmi "LENTERA".
  • Penetapan lokasi kedudukan perpustakaan yang berada di Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul.
  • Pengakuan legalitas atas eksistensi perpustakaan yang telah berdiri sejak tanggal 31 Oktober 2014.
  • Pemberian status legal standing bagi perpustakaan dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat sumber belajar di lingkungan sekolah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, keputusan ini menekankan pada urutan prioritas dan landasan operasional sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan perpustakaan harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015.
  2. Prioritas utama adalah mendukung tercapainya visi pendidikan nasional dengan menyediakan koleksi literasi yang sesuai kebutuhan siswa kejuruan.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun 2019.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini tidak mencantumkan larangan pidana, namun memuat ketentuan administratif khusus terkait penyampaian salinan keputusan (distribusi dokumen) kepada instansi terkait untuk keperluan pengawasan, yaitu:

  • Gubernur DIY cq. Kepala Biro Hukum Setda DIY.
  • Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga di tingkat Provinsi dan Kabupaten.
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina teknis perpustakaan di daerah.
  • Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul guna pemantauan tata kelola organisasi.

24 Juni 2019, SUHARSONO

.