| Tentang | PENGUKUHAN PERPUSTAKAAN “LENTERA” SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 PANDAK KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 298 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Juni 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGUKUHAN PERPUSTAKAAN “LENTERA” SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 PANDAK KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 298 Tahun 2019 yang menetapkan pengukuhan resmi bagi perpustakaan sekolah sebagai upaya mendukung proses pembelajaran. Peraturan ini bersifat penetapan legalitas terhadap fasilitas pendidikan yang sudah ada guna memastikan tersedianya sarana perpustakaan yang memadai sesuai kebutuhan standar pendidikan menengah kejuruan di wilayah Kabupaten Bantul.
Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa poin mendasar mengenai identitas dan kedudukan perpustakaan tersebut:
Dalam pelaksanaannya, keputusan ini mengatur beberapa ketentuan teknis mengenai status berdirinya dan masa pemberlakuan aturan:
Dokumen ini tidak mencantumkan larangan secara eksplisit, namun menekankan pada kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada pihak-pihak terkait (stakeholders) untuk koordinasi lebih lanjut, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.